Bagikan 👇

Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur menyoroti, persoalan keterlambatan penyelesaian proyek Teras Samarinda.

Menurut Guntur, sesuai aturan yang berlaku terdapat toleransi keterlambatan hingga 55 hari kerja, namun jika melebihi batas tersebut perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut berisiko di-blacklist.

“Kami melihat kapasitas perusahaan ini tidak profesional, karena itu saya sampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tidak menggunakan perusahaan tersebut lagi,” ungkap Guntur.

Sebab itu, Komisi III berencana untuk menjadwalkan sidak ke Teras Samarinda guna memastikan progres pekerjaan dan menilai apakah perusahaan ini layak diandalkan.

“Dengan progres Teras Samarinda yang belum mencapai 90%, kami nanti berencana untuk melakukan sidak setelah masa reses,” ujarnya.

Harapannya, untuk memprioritaskan proyek pekerjaan murni dan perubahan yang belum kelar, agar dapat memastikan keberlanjutan Proyek yang lebih baik lagi kedepan.

Penulis Dita

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *