Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar menyoroti, Persoalan pemberhentian beberapa Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur kecamatan Palaran.
Anhar menyebut, ada empat orang yang diberhentikan dari jabatannya, yaitu Suprianto, Untung Suryan, Karmanto dan Pinky Fi’liyan.
Diketahui, pemberhentian dilakukan karena keempat ketua RT tersebut menjadi peserta pemilu, 2 diantaranya merupakan Calon Legislatif dan 2 lainnya merupakan pengurus Partai.
Sementara, merujuk pada aturan Peraturan Wali kota Samarinda Nomor 1 tahun 2024 dan Rukun Tetangga pasal 11 ayat 1 huruf (k) bahwa syarat untuk dipilih menjadi pengurus RT adalah bukan pengurus atau anggota Salah satu partai politik.
“Terkait pemberhentian karena alasan mengikuti perwali saya kira perlu dikaji ulang, karena jauh sebelum perwali ini terbit mereka sudah menjabat RT, sedangkan yang menjadi tugas dan tanggungjawab RT itu sebenarnya berdasarkan peraturan menteri dalam negeri no 18 tahun 2018,” ungkap Anhar.
Anhar juga menjelaskan bahwa, para RT ini bertugas membantu tata kelola di level bawah untuk lurah mengkordinasikan kegotongroyongan, pembinaan-pembinaan Pancasila, sehingga tidak boleh sembarang main pecat apa lagi sudah mendekati pemilu.
“Jadi menurut saya ini merupakan keputusan yang keliru dan mengundang pertanyaan besar ditengah masyarakat kota Samarinda terlebih pemberhentian tersebut dilakukan oleh pihak kelurahan,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan Itu berharap, pihak pemerintah tidak membiarkan persoalan ini terus terjadi, karena nantinya dapat menyebabkan hal-hal yang dapat merugikan dan adanya gap di tengah masyarakat.
“Karena itu kami harap, perwali ini perlu sosialisasi, apalagi RT ini di luar struktural, mereka ini kelompok-kelompok yang dikoordinir oleh masyarakat dan membantu dari tugas-tugas lurah sebenarnya,” Ungkapnya.
Penulis Dita
