Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKS), sekolah diminta untuk mampu membentuk Satgas PPKS.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menjelaskan aturan ini dirancang khusus untuk menangani dengan tegas dan mencegah kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.
“Selain itu, aturan ini bertujuan untuk mendukung satuan pendidikan dalam menangani berbagai kasus kekerasan, termasuk yang terjadi secara daring, psikis, dan aspek lainnya, dengan memprioritaskan kepentingan korban,”jelasnya, Senin (26/2/2024).
Namun, Puji menyebut bahwa pemahaman masyarakat terkait kekerasan seksual masih belum maksimal.
“Harapannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) lebih memaksimalkan sosialisasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual. Sehingga masyarakat memahami terlebih dahulu,”tuturnya.
Lebih lanjut, menurutnya dengan kurangnya sosialisasi mengenai kekerasan seksual membuat pembentukan Satgas PPKS dikhawatirkan terealisasi secara tidak maksimal, lantaran Satgas tidak memahami penuh sistem kerjanya.
“Harus diselesaikan dulu ke masyarakat. Agar masyarakat tahu ada satgas ini, lalu gunanya untuk apa. Nah, kalau sudah semua, nanti dibentuklah itu (Satgas PPKS). Jadi anggota yang masuk ke dalam Satgas tahu kerjanya ngapain,” pungkasnya.
Penulis Dita
