Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Kebijakan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan kembali menarik perhatian di DPRD Kota Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin menyebutkan bahwa penutupan THM selama Ramadan merupakan kebijakan rutin yang dikeluarkan setiap tahun oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Kebijakan ini telah menjadi praktik yang berulang setiap tahun, dimana THM diharapkan tutup pada H-10 atau H-5 menjelang Ramadan,” katanya, Sabtu (9/3/24) lalu.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa serta menjalankan ibadah lainnya.
“Kami harapkan agar pihak terkait, seperti Satpol PP dan kepolisian, dapat segera mengamankan dan mendisiplinkan pengelola THM yang masih beroperasi selama bulan puasa,” ujarnya.
Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap kebijakan penutupan THM selama Ramadan, Komisi I DPRD Samarinda juga berencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa THM yang masih beroperasi.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab mereka untuk memastikan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota,” tuturnya.
Politisi PKS itu, berharap bahwa dengan tindakan-tindakan yang diambil, suasana Ramadan di Kota Samarinda dapat tetap tenang dan kondusif, serta memberikan penghormatan yang layak kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah. (Adv/Dita).
