Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Menteri Agama (Menag) mengeluarkan surat edaran nomor 01 Tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri tahun 2024 M/1445 H ditandatangani pada 26 Februari 2024 lalu. Salah satu isi aturan tersebut adalah larangan menggunakan pengeras suara luar.
Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Abdul Khairin mengutarakan pandangannya, bahwa aturan tersebut tidak dapat disamaratakan di setiap kota.
“Samarinda Kota Seribu Majelis. Masyarakatnya cukup agamais serta toleransinya terbangun tidak sama dengan kota lain. Saya menyakini sekali, toleransi yang ada di Samarinda tidak harus saklek seperti apa yang disampaikan oleh Menteri Agama,” ungkapnya.
Khairin menilai, selama ini volume alat pengeras suara dari masjid dan mushola masih dalam batas yang wajar.
“Jika kemudian ada pihak yang nantinya merasa keberatan dengan yang dilakukan tempat ibadah, khusunya masjid dan mushola yang ada di sekitar tempat tinggalnya, silahkan lakukan komunikasi persuasif tanpa harus berbicara ini melanggar hukum atau melanggar edaran Kemenag,” ujarnya.
Namun Ia menegaskan bahwa, umat muslim yang ada di Samarinda telah mengetahui batasan dalam melakukan ibadah di lingkungan masing-masing. Sementara warga non muslim, juga memiliki rasa toleransi yang tinggi dalam menjaga persatuan bangsa.
“Warga Samarinda, baik muslim maupun non muslim sudah cukup dewasa dan tahu batasan bagi kehidupan bertoleransi. Artinya mari terus lakukan komunikasi yang persuasif dan saling menghargai,” pungkasnya. (Adv/Dita)
