Timesnusantara.com – KUKAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menjalankan program Kukar Berkah dengan memberikan bantuan rehabilitasi rumah ibadah di tahun 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan tempat ibadah yang layak bagi masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, rehabilitasi rumah ibadah merupakan salah satu program unggulan Kukar Idaman, yaitu Kukar Berkah. Program ini termasuk pembuatan akta yayasan rumah ibadah, rehabilitasi, dan bantuan operasional pondok pesantren (Ponpes) sebesar Rp 100 juta.
“Dalam program ini, sudah ada sekitar 68 rumah ibadah yang terakomodir dari target RPJMD sebanyak 50 rumah ibadah,” kata Dendy.
Dimana setiap tahunnya, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dua kali untuk program ini, baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni maupun APBD perubahan.
“Bantuan diberikan dalam bentuk hibah uang untuk rehabilitasi dan pembangunan rumah ibadah, dengan kisaran nominal bantuan yang bervariasi mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.” ujarnya
Selain itu, Pemkab Kukar juga memfasilitasi rumah ibadah untuk mendapatkan akta yayasan, yang diperlukan untuk menerima bantuan hibah dari pemerintah. Biaya pengurusan izin yayasan sekitar Rp 5 juta ditanggung oleh pemerintah.
“Akta Yayasan ini tidak hanya diperuntukkan bagi masjid atau langgar, tetapi juga untuk Pura, Wihara, dan Gereja,” tambahnya.
Ia menambahkan pada tahun 2023, Kesra Kukar mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 juta untuk menanggung biaya pengurusan 200 akta yayasan. (Adv)
