Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Rancangan peraturan daerah (raperda) Inisiatif DPRD Kota Samarinda Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Atau Higienis disosialisasikan ke publik oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi, yang dilaksanakan di Jalan Latsitarda, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Pada Jumat (5/4/2024).
Gelaran Sosper tersebut menghadirkan narasumber dari salah satu akademisi Universitas Mulawarman, Adi Suyatno.
“Jadi kenapa Raperda ini kita buat atas inisiasI DPRD kota Samarinda, mengingat pentingnya masyarakat kita itu terjamin tentang kehalalan produk dan juga Raperda yang nantinya menjadi payung hukum untuk memastikan baku mutu kualitas sebuah produk,” kata Subandi.
Karena itu, sosialisasi perda (sosper) ditempuh legislator Kota Tepian ini untuk memastikan raperda yang ada benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat akan kualitas sebuah produk dari urusan higienis hingga halal.
“Raperda ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak aman dan tidak halal, dan dimaksudkan pula untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Samarinda,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Addy Suyatno Hadisuwito sebagai narasumber memaparkan tentang pentingnya produk halal dan higienis.
Menurutnya, terkait Rancangan Peraturan Daerah ini harus cepat diselesaikan, karena UU Nomor 33 Tahun 2014 sudah dilengkapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Produk halal dan higienis bukan hanya penting bagi umat Islam, tetapi juga bagi semua orang. Karena, semua produk harus diolah dengan cara yang baik dan benar, sehingga aman untuk dikonsumsi,” tuturnya.
Dengan adanya acara sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai pentingnya produk halal dan higienis semakin meluas di masyarakat, dan langkah konkret untuk melindungi konsumen serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal dapat segera diimplementasikan melalui Rancangan Peraturan Daerah yang diinisiasi oleh DPRD Kota Samarinda.
