SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Kutai Kartanegara berinisial YBA. Dalam perkara ini, tersangka diduga memesan dan mengendalikan pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi TIKI dari Medan menuju Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang masuk ke wilayah Kaltim.
“Polda Kaltim berkomitmen tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila melibatkan anggota internal sendiri,” ujar Yuliyanto saat konferensi pers di Samarinda.

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus, menerangkan pihaknya menerima informasi adanya dua paket mencurigakan yang dikirim melalui TIKI ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemantauan terhadap penerima paket.
Pada 30 April sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di TIKI Tenggarong. Setelah dilakukan pemeriksaan, AB mengaku hanya diperintah oleh YBA untuk mengambil paket tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui AB sudah tiga kali diminta mengambil paket dengan nama pengirim dan penerima yang sama,” ungkap Romylus.
Saat paket dibuka bersama petugas, ditemukan 20 buah etomidate di dalamnya. Sementara dari pengembangan kasus di Balikpapan, polisi kembali menemukan 50 buah etomidate dengan pola pengiriman serupa. Total barang bukti yang diamankan mencapai 70 buah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim, YBA kemudian diamankan pada 1 Mei sekitar pukul 04.00 WITA. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah memesan paket tersebut dari jaringan yang diduga melibatkan seseorang berinisial R di Jakarta dan H di Medan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyebut harga pembelian satu etomidate berkisar Rp4 juta, sementara harga edar di Kaltim mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per buah. Dari jumlah paket yang diamankan, keuntungan yang diduga diperoleh tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya pengiriman lain sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, total pengiriman yang diduga dilakukan mencapai lima paket dengan total sekitar 100 buah etomidate.
Setelah dilakukan gelar perkara bersama pengawas internal dan eksternal, status YBA resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Sedangkan AB masih berstatus saksi karena belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
YBA dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaiannya.
Polda Kaltim memastikan proses hukum terhadap YBA berjalan sesuai prosedur. Tersangka diketahui telah ditahan sejak 2 Mei 2026 dan juga akan menjalani proses pemeriksaan etik oleh Propam Polri.
Editor : RF
Sumber : N
