Timesnusantara.com – Kaliamantan Timur. Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca memberikan respon positif terkait aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang akan penertiban perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang ilegal dan tidak memiliki standar safety yang aman.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
“Hal ini sudah melalui kajian yang panjang, bahwa memang sering terjadinya kebakaran karena salah satu penyebabnya ialah Pertamini,”
“Yang jelas keamanan dari Pertamini itu kan kurang, apalagi dari segi aturan atau legalitas memang enggak ada jaminannya, berbeda dengan PertaShop yang memang anak dari Pertamina,” ujar Markaca, Selasa (16/05/2024).
Selanjutnya, dikatakan Markaca penjualan BBM seharusnya hanya dilakukan di SPBU, karena kalau sampai dijual enceran itu pasti banyak menimbulkan pertanyaan.
“Seperti Pertamini yang dapat suplai BBM banyak itu kan perlu di pertanyakan darimana di dapatkan. Karena secara resminya gak ada suplai dari Pertamina. Sementara itu kan aturan sudah jelas, karena beli menggunakan jirigen saja kan tidak boleh,” jelasnya
Diakhir, Markaca menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda telah melakukan kajian panjang, yang pertama harusselamat dari kajadian kebakaran dan yang kedua harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Artinya saat ini kan sudah ada SK yang keluar dan sudah ada aturan hukum yang jelas, serta dilarang oleh pemerintah dan ketika ada yang melanggar pasti kan ada sanksinya,” pungkasnya.(ADV/Fd)
