Timesnusantara.com, KUKAR. Pemerintah Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, aktif mengambil langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan memanfaatkan limbah abu batu bara menjadi produk ekonomis. Desa ini dikenal memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PTTGU) terbesar di Kalimantan Timur.
Meskipun memiliki potensi besar dari perusahaan listrik tersebut, kepala desa, Husniansyah, menyatakan bahwa perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya dalam bina lingkungan, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 40/2017.
“Kami telah beberapa kali mencoba untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan untuk memanfaatkan limbah abu batu bara ini, namun hingga kini belum mendapat respons yang positif.” kata Kepala Desa Tanjung Batu Husniansyah belum lama ini.
Abu batu bara, meskipun termasuk dalam kategori limbah berbahaya dan beracun (B3), memiliki potensi besar untuk diolah menjadi produk seperti batako dan paving block. Penelitian dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu Bara menunjukkan bahwa abu batu bara juga efektif sebagai pembenah tanah atau pupuk.
Husniansyah berharap bahwa jika tawaran pengelolaan limbah abu batu bara dapat disetujui, hal ini akan signifikan dalam meningkatkan PADes Tanjung Batu. Pendapatan tambahan ini diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sampai saat ini, meskipun telah dilakukan upaya untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Desa dan perusahaan, belum ada kesepakatan konkret yang tercapai. Tawaran kerjasama saat ini menunggu respon lebih lanjut dari pihak manajemen PLTGU.
“Dengan potensi besar yang dimiliki limbah abu batu bara untuk dikonversi menjadi sumber PADes yang signifikan, Pemdes Tanjung Batu tetap optimis untuk meraih kesepakatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.” tutupnya (Adv)
