Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Pengadilan Negeri Balikpapan saat ini tengah menangani kasus pidana yang melibatkan pasangan suami istri, dengan berbagai kejanggalan yang diungkap oleh pihak istri.
Untuk diketahui, kasus ini terdaftar dengan Nomor Register Perkara: PDM–115/BALIK/08/2024 dan sedang disidangkan dengan Register Perkara Pidana Nomor: 366 / Pid. B / 2024 / PN. Bpp.
Maydiawati, terdakwa dalam kasus ini, menghadapi tuduhan Tindak Pidana Penyekapan dan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangka dan dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, sementara rekannya yang ikut terjerat Mardiah, dituntut satu tahun penjara.
Ingriati, kakak dari Maydiawati, mengungkapkan bahwa dakwaan terhadap adiknya penuh dengan kejanggalan dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Dalam keterangannya, Ingriati menjelaskan bahwa masalah ini sebenarnya adalah masalah rumah tangga antara Maydiawati dan suaminya, dan tuduhan penyekapan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Adik saya memiliki toko, dan suaminya sering mengatur karyawannya untuk menutup toko setiap kali adik saya datang. Ini yang dia disebut sebagai penyekapan,”
“Laporan yang diajukan ke polisi tidak didukung dengan bukti yang kuat. Polisi seharusnya meminta bukti seperti video, namun laporan ini diterima begitu saja,” jelas Ingriati,” ungkapnya, Sabtu (31/8/24).
Ia juga menyoroti, laporan mengenai penyekapan tersebut dibuat atas nama karyawan, namun mencurigai bahwa karyawan tersebut hanya digunakan sebagai alat oleh suami Maydiawati untuk melaporkan adiknya.
Ingriati membeberkan, Maydiawati telah ditahan lebih dari satu bulan di Polres dan pernah direncanakan untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa, yang dianggapnya tidak berdasar.
Selain itu, Ingriati menyinggung faktor eksternal seperti dugaan perselingkuhan dan masalah harta yang tampaknya mempengaruhi penanganan kasus ini namun tidak dibahas secara transparan dalam persidangan.
Proses persidangan masih berlanjut, dengan sidang berikutnya dijadwalkan dalam beberapa hari mendatang.
Pihak keluarga Maydiawati berharap hakim dan jaksa akan meninjau kembali semua bukti dengan cermat dan memastikan proses hukum berjalan adil tanpa tekanan atau manipulasi.
“Kami keluarganya, kami berkomitmen untuk terus mencari keadilan dan membuka mata publik terhadap ketidakadilan yang terjadi” pungkasnya.(DIT)
