Timesnusantara.com – Samarinda – Aksi pengeroyokan terjadi di kawasan Jembatan Mahulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Peristiwa ini bermula saat korban bersama seorang saksi melihat seorang pria tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi mabuk. Dengan niat baik, korban mencoba memberikan pertolongan.
Namun situasi berubah saat beberapa orang yang merupakan teman dari pria tersebut datang menggunakan sepeda motor. Ketegangan muncul ketika saksi merekam kejadian tersebut sebagai langkah antisipasi.
Merasa tidak terima, para pelaku meminta agar rekaman video dihapus. Mereka kemudian secara paksa mengambil ponsel milik saksi dan menghapus video tersebut. Tidak berhenti di situ, korban dan saksi dipaksa turun dari sepeda motor, lalu menjadi sasaran pengeroyokan secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bibir atas dan bawah, memar di kepala, serta luka gores di lengan kiri akibat pukulan tangan kosong dari para pelaku. Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan.
Pada Senin (13/04/2026), petugas berhasil diamankan masing-masing berinisial C (22) dan AFG alias E (25). Keduanya ditangkap oleh petugas di wilayah Sungai Kunjang tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyasmita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi dilakukan secara bersama-sama. Para pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda
