Timesnusantara.com – Tenggarong. Tim Kuasa Hukum pasangan Edi-Rendi, melalui Erwinsyah, memberikan tanggapan terkait beredarnya video yang memuat narasi bahwa pasangan Edi-Rendi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan didiskualifikasi sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati Kukar. Erwinsyah menilai penting untuk memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi tersebut.
“Kami merasa bertanggung jawab tidak hanya kepada Paslon Edi-Rendi yang kami dampingi, tetapi juga kepada masyarakat Kukar agar mendapatkan pemahaman hukum yang benar terkait permasalahan hukum Pilkada Kukar,” ujar Erwinsyah.
Erwinsyah menegaskan bahwa narasi tentang Putusan MK yang beredar selama ini dipahami secara tidak utuh dan sengaja dipotong-potong demi kepentingan pihak tertentu.
“Untuk membatalkan atau menafsirkan suatu ketentuan dalam undang-undang, hal itu harus dituangkan dalam diktum putusan, bukan sekadar melalui pertimbangan dalam putusan. Ini sudah diatur secara jelas,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini banyak pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahartikan pertimbangan dalam putusan MK sebagai keputusan final.
“Anggapan seperti itu jelas keliru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erwinsyah menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagai negative legislator. Artinya, MK dapat membatalkan norma dalam undang-undang jika bertentangan dengan UUD 1945, namun tidak berwenang membentuk norma baru.
“Jika MK menyatakan suatu pasal, ayat, atau bagian dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka bagian tersebut tidak memiliki daya guna, tetapi tetap berlaku,” paparnya.
Penjelasan ini dianggap penting untuk mengakhiri kontroversi terkait Putusan MK. Erwinsyah menekankan bahwa publik harus memahami perbedaan antara pertimbangan dan putusan. Yang dapat dijalankan secara hukum adalah putusan, bukan pertimbangan.
Di akhir pernyataannya, Erwinsyah menanggapi santai, namun menyayangkan beredarnya video pendek berisi narasi keliru tentang Putusan MK.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Opini yang dibangun dalam video tersebut adalah logical fallacy sehingga tidak valid dan tidak bisa dipercaya,” katanya.
Menurut Erwinsyah, tindakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang panik dan tidak siap bersaing secara sehat.
“Ini kerjaan orang yang tidak siap menerima kekalahan pada 27 November nanti. Apalagi ada ajakan untuk tidak memilih Edi-Rendi,” tutupnya.
