Timesnusantara.com – Samarinda – Pelayanan publik menjadi salah satu indikator penting dalam melihat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD Kota Samarinda mendorong seluruh perangkat daerah terus melakukan pembenahan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, humanis, dan transparan.
Anggota DPRD Kota Samarinda, H. Sani Bin Husain, S.H., M.Si, menilai peningkatan kualitas pelayanan harus berjalan seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis dan kritis.
“Pelayanan publik itu wajah pemerintah. Kalau pelayanannya lambat, berbelit-belit, masyarakat yang menilai. Makanya kita dorong semua OPD terus berbenah, jangan cepat puas dengan sistem yang ada sekarang,” ujar Sani Bin Husain.
Menurutnya, masyarakat saat ini semakin membutuhkan pelayanan yang praktis dan efisien. Pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi salah satu solusi untuk memangkas proses administrasi yang terlalu panjang sekaligus meningkatkan akses informasi bagi warga.
“Sekarang eranya digital. Semua harus serba cepat. Pemanfaatan teknologi itu harus dimaksimalkan untuk memotong birokrasi yang panjang. Warga tidak perlu lagi bolak-balik kantor kalau bisa diselesaikan lewat aplikasi atau online,” tegasnya.
Namun, digitalisasi pelayanan juga harus disertai kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai. Masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, terutama kelompok lansia dan warga di kawasan pinggiran, tetap harus mendapatkan akses pelayanan melalui mekanisme yang mudah dan tetap dilayani secara manual.
DPRD juga menilai pengaduan dan keluhan masyarakat perlu diposisikan sebagai bahan evaluasi yang konstruktif, bukan sebagai ancaman. Keluhan warga dapat menjadi indikator paling jujur untuk mengetahui bagian pelayanan mana yang masih membutuhkan perbaikan.
“Jangan alergi dengan aduan warga. Justru aduan itu harus dijadikan bahan evaluasi. Di mana letak kekurangannya, di situ kita perbaiki. Pemerintah harus responsif, cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat,” tambahnya.
Keterbukaan informasi menjadi bagian lain yang tidak kalah penting. Masyarakat berhak mengetahui informasi publik sesuai ketentuan undang-undang, sementara pemerintah perlu memastikan informasi yang diberikan akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami.
Melalui fungsi pengawasan, DPRD Kota Samarinda akan terus mendorong perangkat daerah melakukan evaluasi rutin terhadap kualitas pelayanan dan memastikan standar pelayanan minimal dijalankan dengan baik.
Dengan pelayanan yang semakin responsif, profesional, dan berorientasi pada kepuasan warga, masyarakat diharapkan dapat merasakan kehadiran pemerintah secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.
Editor: RF
Sumber: A
