Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis untuk menertibkan maraknya aktivitas tambang galian C tanpa izin yang dilakukan masyarakat, khususnya di lahan milik pribadi. Melalui pendekatan legalisasi dan fasilitasi pertambangan rakyat, upaya ini diharapkan menjadi solusi konkret atas pelanggaran tata ruang yang selama ini terjadi.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pembukaan tambang ilegal kini semakin sering ditemukan, bahkan dalam beberapa kasus melibatkan kawasan lindung.

Ia merujuk pada inspeksi lapangan yang dilakukan pada 10 April lalu di daerah Kanaan, Bontang Barat, yang mengungkap adanya pembukaan tambang ilegal seluas 37 hektare. Dari luas itu, tiga hektare diketahui masuk kawasan hutan lindung.

“Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kami dorong masyarakat untuk mengakses skema pertambangan rakyat agar tetap bisa menggali potensi sumber daya alam tanpa melanggar hukum,” ujar Bambang, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, mineral bukan logam seperti pasir, batu kali, tanah urug, dan kerikil termasuk dalam klasifikasi galian C, dan izin pengelolaannya berada di bawah kewenangan provinsi. Namun, proses perizinan tak bisa berdiri sendiri; tetap harus sejalan dengan kesesuaian tata ruang yang ditentukan pemerintah kabupaten atau kota.

“Kalau sudah ada persetujuan tata ruang, baru bisa lanjut ke proses perizinan. Kawasan hijau dan hutan lindung sudah pasti tertutup untuk aktivitas tambang,” jelasnya.

Dalam skema pertambangan rakyat, masyarakat perorangan dapat diberikan konsesi maksimal satu hektare, sedangkan koperasi hingga lima hektare. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku di wilayah yang memang secara resmi diperuntukkan sebagai zona tambang.

Bambang menyadari bahwa faktor ekonomi menjadi pendorong utama masyarakat melakukan penambangan secara mandiri. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah menyederhanakan proses perizinan agar lebih mudah dijangkau oleh warga di wilayah potensial.

“Kita bukan hanya menindak, tapi juga membuka jalan legal. Pemerintah hadir sebagai fasilitator agar masyarakat bisa sejahtera tanpa harus merusak lingkungan atau melanggar hukum,” katanya.

Satu hal yang membedakan tambang rakyat dari tambang ilegal, lanjutnya, adalah adanya jaminan reklamasi. Pemerintah menanggung sebagian biaya mitigasi dampak lingkungan dalam skema tambang rakyat, sesuatu yang sama sekali tidak ada dalam praktik tambang ilegal.

“Intinya, kami berikan ruang yang jelas. Masyarakat bisa menambang, asal sesuai aturan,” tutupnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *