Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mempercepat implementasi program andalannya, Gratispol, melalui penguatan dasar hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa beberapa regulasi penting kini telah mengantongi restu dari Kementerian Dalam Negeri.

Gratispol adalah program terobosan dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji yang bertujuan menghadirkan layanan publik tanpa pungutan biaya, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, hingga perumahan layak bagi masyarakat kurang mampu dan mereka yang telah berjasa dalam lingkungan sosial.

“Beberapa pergub sudah disetujui Kemendagri. Ini menjadi landasan kuat agar program bisa segera dijalankan di lapangan,” ucap Sri Wahyuni saat ditemui di lingkungan Kantor Gubernur pada Rabu kemarin (14/5/2025).

Tiga peraturan utama yang telah melalui proses fasilitasi adalah Pergub pendidikan gratis, layanan kesehatan gratis, dan kepemilikan rumah gratis. Ketiganya merupakan implementasi konkret dari misi pemerintahan saat ini dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan inklusif.

Tak berhenti di situ, Pemprov Kaltim kini tengah memproses satu regulasi tambahan yang dirancang untuk memberikan apresiasi spiritual berupa program umrah gratis bagi para marbot masjid.

“Program umrah ini bersifat apresiatif. Diperuntukkan bagi marbot yang telah mengabdi minimal dua tahun. Ini merupakan bagian dari kewenangan daerah untuk memberikan penghargaan sosial,” jelas Sri Wahyuni.

Ia menyebutkan bahwa draf pergub tersebut saat ini masih dalam tahap fasilitasi di Kemendagri. Setelah melalui tahapan revisi dan penyempurnaan administratif, peraturan tersebut diharapkan bisa diberlakukan secara resmi dalam waktu dekat.

“Biasanya akan ada revisi atau penyempurnaan setelah fasilitasi, barulah bisa diberlakukan,” tambahnya.

Sri menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan terus memantau dan mengawal setiap proses regulasi agar pelaksanaan Gratispol tidak mengalami hambatan, serta manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Penekanan juga diberikan pada aspek legalitas dan efektivitas pelaksanaan program agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *