Timesnusantara.com — Samarinda. Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tepian kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data hingga Maret 2025, tercatat sedikitnya 50 kasus terjadi di Samarinda, menjadikannya sebagai kota dengan jumlah kasus tertinggi se-Kalimantan Timur. Menanggapi hal itu, DPRD Samarinda menegaskan perlunya langkah menyeluruh yang menyentuh hingga level desa dan kelurahan.
Sri Puji Astuti, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menilai tingginya angka pelaporan tak sepenuhnya bermakna negatif. Menurutnya, ini bisa diartikan sebagai bukti keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami atau disaksikan.
“Banyaknya laporan bisa menjadi indikator bahwa masyarakat mulai sadar dan berani bersuara. Tapi ini harus dibarengi dengan komitmen penyelesaian. Jangan sampai hanya jadi angka statistik tanpa ada tindak lanjut,” tegasnya, Minggu (18/5/2025).
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada proses pelaporan semata. Perlindungan terhadap korban, penindakan pelaku, hingga upaya pemulihan harus benar-benar dijalankan. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat adalah kunci agar sistem perlindungan yang telah dibangun bisa benar-benar efektif.
“Regulasi sudah ada, aparat sudah bergerak, sistem pemerintahan juga berjalan. Tapi semua itu tidak akan cukup kalau masyarakat tidak diberi pemahaman yang benar tentang hak-hak perlindungan,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya strategi yang melibatkan banyak pihak, mulai dari penguatan hukum, pemberdayaan lembaga pelindung, hingga peningkatan keterlibatan publik dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan.
“Kita perlu sinergi. Peraturan hukum, partisipasi warga, dan kesiapan lembaga harus berjalan bersama. Tidak bisa hanya mengandalkan satu sektor saja,” imbuhnya.
Sri Puji juga menyoroti fasilitas rumah aman yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Meski secara umum sudah dianggap cukup layak, ia menilai belum sesuai dengan standar ideal.
“Dari sisi kelembagaan, memang sudah tersedia. Tapi lokasi dan sistem pendukungnya belum memenuhi syarat yang dibutuhkan korban untuk bisa pulih dengan aman dan nyaman,” katanya.
Idealnya, lanjut dia, rumah aman harus berada di lingkungan yang benar-benar steril, dijaga ketat oleh petugas keamanan, dan diawasi oleh tenaga profesional, bahkan bila perlu diawasi oleh pihak khusus seperti komisaris, sebagaimana rumah sakit.
Tak hanya soal keamanan, lokasi rumah aman juga disebut perlu memiliki keterhubungan langsung dengan layanan penting seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sosial agar proses rehabilitasi berjalan optimal.
“Penanganan yang baik itu bukan cuma menyelamatkan korban, tapi juga menyiapkan mereka untuk bisa bangkit kembali. Untuk itu, semua aspek, mulai dari SDM hingga akses layanan, harus dipastikan siap,” pungkasnya. (R)
