Timesnusantara.com — Samarinda. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa peristiwa longsor yang terjadi di kilometer 28 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, bukan merupakan dampak langsung dari aktivitas pertambangan yang berada di sekitar wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kaltim pada Senin (2/6/2025). Ia menjelaskan, berdasarkan hasil telaah teknis awal, lokasi longsor berjarak cukup jauh dari aktivitas tambang terakhir, yakni sekitar 1,7 kilometer, sementara area disposal aktif terletak 726 meter dari titik bencana.
“Jarak tersebut masih memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2020,” ungkap Bambang.
Dijelaskannya, kawasan yang terdampak longsor berada di atas formasi geologi Kampung Baru yang dikenal rentan terhadap gerakan tanah. Karakter tanah yang gembur serta topografi berbentuk lembah memperbesar potensi terjadinya longsor, terlebih setelah wilayah tersebut diguyur hujan deras selama beberapa hari.
“Analisis geoteknik dan geologi, termasuk hasil kajian akademik dari Universitas Mulawarman, menunjukkan tidak ada bukti langsung bahwa kegiatan tambang memicu longsor itu. Kawasannya memang rawan secara geologis,” ujarnya.
Meski demikian, Dinas ESDM tidak mengabaikan dugaan dari masyarakat yang menautkan bencana tersebut dengan aktivitas tambang. Untuk itu, pihaknya akan tetap menurunkan tim teknis ke lapangan guna mengecek lebih jauh kemungkinan lain yang bisa menjadi penyebab, termasuk mengevaluasi adanya bukaan tambang ilegal atau genangan air yang terbentuk di sekitar area tersebut.
“Walaupun secara elevasi antara titik longsor dan area genangan berbeda, potensi seperti itu tetap harus kami cermati dan klarifikasi secara ilmiah,” kata Bambang menegaskan.
Ia juga memastikan, apabila dalam investigasi lanjutan ditemukan adanya keterkaitan antara longsor dan operasi pertambangan yang melanggar aturan, maka tindakan tegas akan diambil. Salah satu bentuk sanksi yang dipertimbangkan adalah pencabutan izin usaha tambang.
“Kalau nanti terbukti ada kaitan langsung, tentu perusahaan yang bersangkutan wajib bertanggung jawab. Kami siap memberikan rekomendasi pencabutan izin hingga proses hukum,” tambahnya.
Walau hasil awal menunjukkan dominasi faktor alam sebagai pemicu, Bambang menekankan pentingnya empati dari perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar lokasi.
Ia berharap mereka aktif membantu korban terdampak, termasuk mendukung proses relokasi dan pembangunan kembali rumah warga. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
