Timesnusantara.com — Samarinda. Temuan beras kemasan yang beredar di pasar tradisional Samarinda tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian menyoroti lemahnya sistem kontrol pangan di tingkat lokal. Fenomena ini terungkap dari inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur di Pasar Segiri menjelang perayaan Idul Adha lalu.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang )terdiri dari petugas DPTPH Kaltim dan pengawas dari Pemerintah Kota Samarinda menemukan sejumlah toko yang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tak mencantumkan nomor registrasi.
Umumnya, beras tersebut berasal dari luar Kaltim, seperti Sulawesi dan Jawa Timur, dan dijual kembali dalam ukuran kecil setelah melalui proses pengemasan ulang.
Pengawas mutu dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samarinda, Astrid Fereramenegaskan bahwa kemasan tanpa izin edar jelas melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018.
Menurutnya, izin tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan penanda bahwa produk telah lulus uji mutu dan aman untuk dikonsumsi.
“Izin edar itu penting sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen. Tanpa itu, tidak ada jaminan bahwa beras yang dijual memenuhi standar mutu,” ucap Astrid.
Kasus ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem distribusi pangan, khususnya pada aktivitas pengemasan ulang yang tidak melalui mekanisme pengawasan resmi.
Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPTPH Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti, menambahkan bahwa praktik pengemasan ulang oleh distributor tanpa proses legalisasi sudah sering terjadi. Mereka membeli beras dalam jumlah besar lalu membaginya ke dalam kemasan 5 hingga 10 kilogram untuk dijual kembali.
“Setiap produk yang dikemas ulang dan dijual ke konsumen harus punya nomor registrasi dari Kementan. Itu bisa diurus di dinas pangan sesuai domisili usahanya, apakah di kabupaten, kota, atau provinsi,” ujar Amaylia.
Ia juga menyebut bahwa kurangnya kesadaran dari pelaku usaha terhadap pentingnya perizinan, ditambah dengan lemahnya pemantauan berkala dari pemerintah, membuat pelanggaran ini terus berulang.
Alih-alih langsung memberikan sanksi, saat ini DPTPH Kaltim memilih memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pedagang. Namun, pendekatan persuasif ini dinilai sejumlah pihak belum cukup memberi efek jera.
Situasi ini memperkuat urgensi reformasi dalam sistem pengawasan distribusi pangan, termasuk perlunya koordinasi lebih intensif antarinstansi agar produk yang beredar tidak membahayakan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
