Timesnusantara.com — Samarinda. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, kembali menyoroti urgensi penghentian tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia secara tegas menyatakan bahwa langkah ini sudah lama terlambat, pasalnya kasus semacam itu sudah berlangsung selama lebih dari enam hingga tujuh tahun, namun luput dari perhatian serius.
Menurut Seno Aji, selama 60 hari masa kerjanya bersama Gubernur Rudy Mas’ud, isu tambang ilegal baru bertemu respon. Ia menyatakan dirinya dan masyarakat Kaltim ‘korban tambang ilegal’, menunjukkan kerap terjadi aktivitas tanpa izin bahkan di dekat permukiman warga.
“Kami pernah menghentikan tambang legal di Tenggarong Seberang, karena beroperasi hanya 10 meter dari rumah warga. Ketika kami turun untuk menghentikannya, mereka bilang itu bukan wewenang provinsi,”ungkapnya. Konflik itu pun ditutup dengan saran “kalau mau protes, demo ke Jakarta,” kata Seno, Senin (9/6/2025).
Meski demikian, ia justru menyambut baik kritik dan aksi mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial yang sangat dibutuhkan.
“Saya suka jika adik-adik memberi saran dan masukan, kontrol seperti ini mutlak dan tanpa intervensi,” ujarnya.
Ia berjanji akan mendukung jika tambang legal terbukti menyalahi aturan hingga perlu ditutup.
Lebih jauh Seno Aji membeberkan betapa masifnya kegiatan tambang di Kalimantan Timur, berjarak hingga 20 km dan penuh lubang bekas tambang.
Ia juga mengritik skema fiskal daerah: dari PAD Kaltim yang mencapai sekitar Rp 70 triliun, hanya sebagian kecil kembali untuk masyarakat setempat, padahal kontribusi total sektor tambang mencapai Rp 1.000 triliun per tahun. 
“Kalau kita ingin sejahtera, pembagian manfaat tambang harus adil. Ini butuh gerakan bersama rakyat dan pemerintah,” tegasnya.
Selain isu tambang ilegal, Wakil Gubernur juga menyinggung visi diwujudkannya pendidikan gratis sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda.
“Kami ingin APBD digunakan agar mahasiswa bisa kuliah tanpa biaya, itu keinginan kami.”
Secara terpisah, data dari Dinas ESDM Kaltim menunjukkan telah terdeteksi 108 titik tambang ilegal di berbagai wilayah provinsi dan delapan dari aduan masyarakat sudah ditindaklanjuti.
Menurut Seno, keberadaan kanal aduan publik menjadi alat penting agar masyarakat bisa ikut mendukung pemberantasan tambang ilegal.
Kolaborasi antara pemerintah provinsi, mahasiswa, dan warga, ditambah dorongan hukum dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, kini menjadi elemen kunci jika Kaltim ingin benar-benar bebas dari tambang ilegal dan merata dalam menikmati hasil alamnya. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
