Timesnusantara.com — Samarinda. Diskriminasi usia dalam dunia kerja masih menjadi kendala bagi banyak warga Samarinda. Hal ini mendorong DPRD Kota Samarinda untuk merancang regulasi baru yang lebih adil bagi semua kalangan pencari kerja.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyoroti masih banyaknya warga produktif yang tersingkir dari proses rekrutmen hanya karena faktor usia.
Padahal, menurutnya, banyak dari mereka masih memiliki keterampilan dan pengalaman yang mumpuni.
“Jangan biarkan angka usia menutup peluang seseorang untuk berkarya. Banyak warga yang masih produktif dan semangat kerja tinggi meski usianya di atas 35 tahun,” ujar Harminsyah, Jum’at (27/6/2025).
DPRD kini tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada keadilan kesempatan kerja. Raperda tersebut bertujuan memastikan bahwa syarat usia dalam lowongan pekerjaan tidak lagi menjadi hambatan utama, kecuali untuk bidang-bidang tertentu yang memang memerlukan kriteria fisik khusus.
“Inisiatif ini lahir dari keresahan masyarakat yang merasa dipinggirkan hanya karena umur. Padahal kemampuan mereka tak kalah dengan yang lebih muda,” jelasnya.
Raperda ini nantinya akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja tanpa diskriminasi, termasuk diskriminasi usia.
Harminsyah juga menegaskan, pihaknya realistis terhadap kebutuhan teknis di lapangan. Artinya, tidak semua pekerjaan bisa dibuka tanpa batasan usia. Namun pendekatannya harus proporsional dan berbasis kompetensi.
“Bukan berarti semua sektor kerja tidak boleh ada batas usia. Tapi yang masih relevan seperti administrasi, manajemen, atau pelayanan, harusnya lebih fleksibel. Usia 35 sampai 40 tahun itu masih sangat bisa produktif,” tegasnya.
Ia pun mendorong perusahaan di Samarinda untuk mengubah pola rekrutmen yang masih terpaku pada batasan usia semata. Fokus rekrutmen harus lebih diarahkan pada keterampilan, etos kerja, dan kapabilitas calon tenaga kerja.
“Kalau orangnya mampu, kenapa harus ditolak hanya karena usianya lewat 35 tahun? Kita ingin membuka peluang lebih luas bagi warga kota ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia merasa optimis, setelah Raperda ini disahkan, praktik rekrutmen kerja di Samarinda akan lebih inklusif dan membuka kesempatan yang adil bagi semua usia produktif.
“Tujuan kita bukan sekadar melindungi pencari kerja, tapi juga memperluas ruang gerak pasar kerja di Samarinda. Selama mampu dan qualified, usia bukan alasan untuk menutup pintu kerja,” pungkasnya. (R)
