Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Upaya pelestarian lingkungan di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Kaltim tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) sebagai landasan hukum yang kokoh dalam merespons berbagai persoalan lingkungan yang kian kompleks.

Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyanto, dalam forum Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim. Agenda tersebut membahas jawaban pemerintah atas masukan fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Raperda PPPLH.

“Peraturan ini bukan sekadar formalitas hukum. Kami ingin mewujudkan tata kelola lingkungan yang tegas dan berkelanjutan. Prinsip utama raperda ini adalah mencegah, mengawasi, dan menindak pelanggaran terhadap lingkungan hidup,” kata Arief dalam penyampaiannya di Raat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, aturan ini akan memberi kewenangan kepada pemerintah untuk bertindak secara tegas terhadap individu atau badan usaha yang terbukti melakukan pencemaran. Sanksinya pun tidak ringan—mulai dari teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin operasional.

Tak berhenti di ranah hukum, Raperda PPPLH turut membuka jalur partisipasi publik. Masyarakat, kalangan akademik, organisasi masyarakat sipil, hingga dunia usaha, akan dilibatkan dalam pengawasan dan edukasi lingkungan secara menyeluruh.

“Kami ingin pendekatan yang holistik. Edukasi dan pelibatan masyarakat menjadi komponen penting dalam penerapan regulasi ini,” imbuhnya.

Raperda tersebut juga merancang sistem pengelolaan pengaduan lingkungan yang terstruktur, dimulai dari penerimaan laporan, klarifikasi, hingga verifikasi lapangan bersama stakeholder terkait. Evaluasi tahunan mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan juga menjadi agenda rutin yang diatur dalam regulasi ini.

Arief menjelaskan, ruang lingkup kebijakan mencakup berbagai aspek penting, seperti kewenangan pengawasan lingkungan, perencanaan dan pengendalian sumber daya alam, pengelolaan limbah B3, persetujuan lingkungan, serta pelestarian kawasan strategis dan atmosfer.

Konsep ekoregion juga diperkuat dengan memasukkan unsur konservasi, pencadangan sumber daya, serta pelestarian kearifan lokal sebagai bagian dari prinsip keberlanjutan yang diusung.

“Landasan yang kami bangun bersifat inklusif, dengan asas kehati-hatian, transparansi, keadilan ekologis, dan akuntabilitas publik. Harapannya, perlindungan lingkungan bukan hanya menjadi jargon, tapi benar-benar hadir dalam bentuk aksi nyata dan bisa diukur dampaknya,” tutupnya. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *