Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur menyoroti pentingnya substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan agar tidak sekadar menjadi payung hukum simbolik tanpa dampak nyata.

Dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar pada Senin (21/7/2025), di Gedung B DPRD Kaltim, perwakilan Fraksi PKS, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan pandangan fraksinya terhadap draf peraturan tersebut. Ia menekankan bahwa regulasi ini harus mampu memberikan solusi konkret atas persoalan pendidikan yang masih dihadapi masyarakat Kalimantan Timur.

“Jangan sampai peraturan ini hanya menjadi dokumen formalitas. Semangat lokalitas dan nilai religius harus tertanam dalam setiap pasal, agar bisa diterapkan secara kontekstual,” ujar anggota Komisi IV itu di hadapan forum paripurna.

Fraksi PKS mengapresiasi poin-poin penting dalam draf Raperda, mulai dari perluasan akses pendidikan hingga penguatan karakter peserta didik. Namun, mereka menilai, seluruh muatan tersebut masih perlu diperjelas secara filosofis, diperkuat secara sosial, dan dirancang dengan pendekatan operasional yang realistis.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian PKS antara lain perlunya kurikulum yang sesuai dengan konteks budaya dan bahasa lokal, serta pentingnya pendidikan antikorupsi yang melekat sejak usia dini. Fraksi ini juga mendesak agar penyandang disabilitas dan anak-anak di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) mendapatkan akses pendidikan yang adil.

Tak hanya dari sisi peserta didik, PKS turut menyoroti kesejahteraan guru, khususnya tenaga honorer yang bertugas di daerah terpencil. Pemberian pelatihan, insentif, dan perlindungan hukum bagi para pendidik dinilai sangat penting untuk dimasukkan ke dalam regulasi.

Lebih jauh, Fraksi PKS mendorong agar evaluasi sistem pendidikan dilakukan secara objektif melalui lembaga independen dan partisipasi Dewan Pendidikan. Mereka juga menyarankan agar redaksi pasal-pasal dalam Raperda disusun dengan bahasa yang sederhana dan tidak multitafsir.

Dalam menghadapi tantangan masa depan, Agusriansyah menekankan perlunya penguatan pendidikan vokasi berbasis potensi lokal yang terintegrasi dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta pengembangan digitalisasi pendidikan yang mengedepankan etika dan keamanan.

Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan layanan konseling bagi siswa serta perhatian terhadap kesehatan mental sebagai bagian dari sistem pendidikan yang utuh.

Lebih lanjut, Agusriansyah mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lebih rinci Raperda ini dengan melibatkan unsur masyarakat dari berbagai latar belakang.

“Pendidikan adalah kunci masa depan. Kita tidak boleh menyusun aturan yang hanya baik di atas kertas, tapi gagal menjangkau realitas di lapangan,” pungkasnya. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *