Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menyiapkan agenda penting menjelang berakhirnya program Dana Karbon (Carbon Fund) hasil kolaborasi dengan Bank Dunia. Konsultasi publik akan segera digelar untuk menyesuaikan rencana pembagian manfaat dari sisa dana yang tersedia.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, usai menerima kunjungan Country Director Bank Dunia dan rombongannya pada Selasa (22/7/2025). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan menjelang penyaluran tahap akhir Dana Karbon.
“Kerja sama ini memasuki tahun terakhir. Maka dari itu, perlu dilakukan pembaruan dokumen pembagian manfaat melalui proses konsultasi publik. Ada perubahan dalam struktur Benefit Sharing Plan yang perlu disepakati bersama,” terang Sri Wahyuni.
Tahapan konsultasi dirancang untuk memberikan ruang partisipasi yang lebih luas. Proses akan dimulai dari lingkup provinsi, sebelum dilanjutkan ke sejumlah wilayah penerima manfaat utama, yaitu Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Berau.
Sri Wahyuni menjelaskan, kesepakatan dari konsultasi publik akan menjadi dasar untuk penyaluran dana. Isu utama yang dibahas mencakup siapa saja yang akan menerima manfaat, berapa besar alokasinya, dan bagaimana mekanisme pendistribusiannya.
Sejak 2021, program Carbon Fund telah berjalan di delapan wilayah di Kaltim—satu kota dan tujuh kabupaten—namun implementasinya lebih difokuskan di empat daerah yang dianggap representatif. Program ini dirancang untuk memberi insentif kepada daerah dan masyarakat yang berkomitmen menjaga kelestarian hutan.
“Penerima manfaat utamanya adalah masyarakat. Pemerintah daerah memang dilibatkan, tapi fungsinya hanya sebagai pendukung teknis. Dana yang dialokasikan ke instansi bukan untuk operasional, melainkan mendukung aksi-aksi pelestarian lingkungan,” jelasnya.
Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, konsultasi tahun ini turut melibatkan masyarakat secara langsung. Tidak hanya melalui pertemuan tatap muka, publik juga diberi akses untuk membaca dokumen resmi dan memberikan tanggapan lewat situs Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).
“Kami ingin proses ini lebih inklusif. Masyarakat yang tak bisa hadir langsung tetap dapat menyampaikan pendapatnya secara daring,” tutupnya. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
