Timesnusantara.com — Samarinda. Musibah kebakaran yang kembali terjadi di Big Mall Samarinda pada Kamis (17/7/2025) mengundang keprihatinan mendalam dari DPRD Kota Samarinda, khususnya Komisi III. Insiden ini dinilai bukan sekadar kecelakaan semata, melainkan menunjukkan adanya kelemahan manajemen dalam menerapkan standar keamanan gedung.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan peringatan kepada pengelola Big Mall pasca kebakaran pertama yang terjadi beberapa minggu lalu.
Sayangnya, ia menilai respon pengelola tidak mencerminkan keseriusan dalam memperbaiki sistem keamanan.
“Kami sudah sampaikan soal pentingnya sistem proteksi kebakaran sejak insiden sebelumnya. Tapi kini kembali terjadi. Ini menunjukkan ada unsur kelalaian yang tak bisa dibiarkan,” tegas Deni, Senin (21/7/2025).
Komisi III sebelumnya telah memfasilitasi rapat koordinasi antara pengelola Big Mall dengan sejumlah pihak teknis terkait, membahas detail perangkat pengamanan seperti hydrant, sprinkler, hingga sistem kelistrikan. Namun dari hasil pemantauan lanjutan, perbaikan yang dijanjikan belum terealisasi maksimal.
“Dalam waktu yang singkat, kebakaran kembali terjadi. Ini jelas sinyal bahwa sistem pengamanan belum optimal, bahkan bisa dibilang masih di bawah standar,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi III berencana kembali mengundang manajemen Big Mall dalam forum rapat dengar pendapat (RDP). Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga akan dilibatkan untuk mengevaluasi ulang kesiapan teknis pengamanan di pusat perbelanjaan tersebut.
Lebih lanjut, Deni memaparkan bahwa hasil pengawasan Komisi III menemukan sekitar 40 persen bangunan komersial di Samarinda belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kebakaran. Gedung-gedung seperti Big Mall, Hotel Haris, Mercure, dan Ibis menjadi sebagian dari daftar yang telah diperiksa, namun masih banyak gedung lain yang belum tersentuh sidak.
“Tempat publik seperti pusat belanja dan hotel yang ramai pengunjung harus memprioritaskan keselamatan. Jangan menunggu jatuh korban baru bergerak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan terhadap pengunjung tidak bisa ditawar atau diabaikan.
“Kalau pengelola abai, yang menderita adalah masyarakat. Keselamatan bukan sekadar formalitas, ini adalah keharusan mutlak,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)
