Timesnusantara.com —Samarinda. Isu pemekaran wilayah di Kalimantan Timur kembali mengemuka. Kali ini, rencana pembentukan Kabupaten Kutai Utara mendapat sorotan baru, khususnya dari kalangan legislatif daerah yang menilai bahwa upaya tersebut sejalan dengan tuntutan pemerataan pelayanan dan pembangunan di wilayah pedalaman Kutai Timur.
Agus Aras, anggota DPRD Provinsi Kaltim dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau, menyampaikan bahwa keinginan masyarakat untuk memekarkan diri bukanlah kehendak sesaat.
Menurutnya, aspirasi ini sudah berkembang sejak lebih dari 15 tahun lalu, namun hingga kini belum berbuah kebijakan nyata.
“Sudah lama masyarakat menyuarakan pemekaran ini. Ini bukan wacana baru, tapi sesuatu yang terus diperjuangkan,” kata Agus, Rabu (23/7/2025).
Ia menilai, ketimpangan akses pelayanan publik di sejumlah kecamatan terpencil menjadi alasan utama di balik penguatan gagasan ini. Banyak kawasan di pedalaman Kutai Timur yang masih sulit dijangkau dan belum mendapatkan perhatian pembangunan secara memadai.
“Tujuan utama dari usulan ini adalah agar pelayanan publik bisa lebih dekat dan pembangunan bisa dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.
Agus juga menegaskan bahwa semangat pemekaran ini tidak didorong oleh kepentingan politik sesaat, melainkan sebagai bentuk respons terhadap ketimpangan pembangunan yang berlangsung cukup lama.
Ia menyebut beberapa kecamatan yang hingga kini masih tertinggal dari sisi infrastruktur maupun pelayanan pemerintah.
Meski demikian, Agus mengakui bahwa keputusan terkait pemekaran daerah tetap berada di ranah pemerintah pusat.
Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan apakah Kutai Utara layak dibentuk sebagai daerah otonomi baru.
“Kami di DPRD hanya bisa menyampaikan dan memperkuat suara masyarakat. Yang berhak memutuskan adalah Kemendagri. Tapi kami berharap pusat bisa melihat urgensinya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kajian komprehensif terhadap segala aspek, mulai dari kesiapan kelembagaan hingga kemampuan fiskal wilayah calon pemekaran.
Hal ini penting agar pembentukan daerah baru tidak justru menjadi beban anggaran, melainkan mampu menopang diri secara mandiri.
“Harus dilihat juga dari sisi ekonomi dan anggarannya. Jangan sampai malah menambah beban fiskal,” ucapnya.
Agus mengungkapkan bahwa terdapat delapan kecamatan yang masuk dalam rencana cakupan wilayah Kutai Utara. Delapan wilayah tersebut adalah Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal.
“Sudah lama delapan kecamatan itu disebut sebagai wilayah yang diusulkan menjadi bagian dari Kutai Utara,” pungkasnya. (Adv/dprdkaltim)
