Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Persoalan lubang tambang (void) yang terbengkalai kembali mencuat sebagai isu serius di Kalimantan Timur. Firnadi Ikhsan, anggota Komisi II DPRD Kaltim, melayangkan kritik keras terhadap lemahnya penegakan regulasi lingkungan terhadap perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban reklamasi.

Menurut Firnadi, keberadaan void pascatambang yang tak dikelola dengan baik bukan hanya menunjukkan kelalaian, melainkan juga cerminan kegagalan moral dan hukum dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar lubang di tanah. Ini soal keselamatan warga, keberlanjutan lingkungan, dan warisan bagi generasi yang akan datang. Tidak bisa lagi dianggap remeh,” ujarnya, Jum’at (25/7/2025).

Firnadi menekankan bahwa sejak proses awal perizinan, setiap perusahaan sudah semestinya memuat rencana pascatambang dalam dokumen AMDAL.

Namun, dalam praktiknya, tak sedikit perusahaan yang justru mengesampingkan komitmen tersebut begitu kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berakhir.

“Yang mereka tinggalkan bukan hanya lubang, tapi juga dampak jangka panjang. Kita seperti diwarisi kerusakan yang tak kita buat,” katanya.

Dalam pandangannya, upaya pengawasan dan penegakan hukum masih jauh dari memadai. Ia mengungkapkan keprihatinannya karena masih banyak perusahaan yang tak kunjung tersentuh sanksi meski terbukti melanggar.

Ia pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi untuk tak lagi memberikan ruang kompromi terhadap perusahaan yang tidak mampu menjelaskan rencana pascatambang secara rinci.

“Setiap izin lingkungan harus didasarkan pada kejelasan komitmen jangka panjang. Kalau sejak awal sudah tidak punya perencanaan reklamasi yang matang, lebih baik jangan dikasih izin dulu,” tegasnya.

Tak hanya berhenti pada teguran, Firnadi juga mendorong agar pemerintah daerah mulai berani menggunakan jalur hukum sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat.

“Tindakan tegas itu penting, agar ada efek jera. Jika dibiarkan, masyarakatlah yang akhirnya menerima dampak buruknya, mulai dari rawan kecelakaan hingga kerusakan alam yang tidak bisa dipulihkan,” pungkasnya. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *