Timesnusantara.com — Samarinda. Polemik terkait pencopotan Norhayati Usman dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Kalimantan Timur (Sekwan) turut menjadi sorotan legislatif.
Komisi III DPRD Kaltim menegaskan bahwa kewenangan penuh dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian pejabat struktural seperti Sekwan sepenuhnya berada di tangan Gubernur, melalui mekanisme yang berlaku di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Anggota Komisi III, Syarifatul Sya’diah, mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai kabar tersebut.
“Kami belum memperoleh penjelasan lengkap terkait hal itu. Secara aturan, urusan mutasi jabatan Sekretaris DPRD merupakan otoritas Gubernur bersama BKD,” tuturnya, Sabtu (26/7/202).
Ia mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh dan memilih mencari klarifikasi langsung ke pihak eksekutif.
“Lebih baik konfirmasi ditujukan langsung ke Gubernur atau Wakil Gubernur. Kami pun belum menerima pemberitahuan resmi dari mereka,” tambahnya.
Politisi perempuan tersebut menyoroti pentingnya kesinambungan komunikasi antar perangkat daerah.
Ia menilai segala bentuk kebijakan dan dinamika birokrasi perlu ditangani secara terpadu untuk menjaga stabilitas organisasi.
“Semua OPD harus bergerak di bawah satu arah kebijakan yang jelas. Jika muncul isu seperti ini, bisa jadi karena ada miskomunikasi. Tapi selama ini, kami melihat tak ada persoalan yang mengemuka,” ujar Sya’diah.
Ia juga menyinggung keterbatasan waktu akibat padatnya agenda kunjungan ke daerah pemilihan, yang berdampak pada kurang maksimalnya pengawasan terhadap isu internal birokrasi.
“Kami menyarankan agar publik mengacu pada sumber informasi yang kredibel, yakni pemerintah provinsi,” tegasnya.
Menyoal dugaan pemicu pencopotan, ia tak membantah adanya kemungkinan terkait absensi dalam forum paripurna atau kurangnya koordinasi antar instansi. Namun ia menolak menyimpulkan lebih jauh sebelum ada informasi resmi.
“Daripada menebak-nebak dan menciptakan persepsi keliru, lebih bijak bila dikonfirmasi langsung ke Pemprov,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim)
