Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Kasus temuan beras oplosan yang belum lama ini mencuat mendapat sorotan serius dari Anggota DPRD Kalimantan Timur, Firnandi Ikhsan.

Ia menilai kejadian ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan pangan, khususnya pada komoditas pokok seperti beras.

Firnandi mengungkapkan bahwa pihak Komisi DPRD sempat mempertanyakan bagaimana kasus ini bisa terungkap. Ia menjelaskan, pengawasan pemerintah terhadap kualitas dan pergerakan harga menjadi kunci deteksi.

“Saya sempat menanyakan hal ini ke rekan-rekan di Komisi. Awalnya, kita mempertanyakan bagaimana bisa fakta beras oplosan itu ditemukan. Ternyata, pemerintah memiliki instrumen pemantauan, salah satunya melalui model pergerakan harga dan laporan kualitas,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Ia memberikan apresiasi terhadap Dinas Perdagangan yang dinilai berhasil melakukan penelusuran hingga mampu membongkar praktik kecurangan tersebut di lapangan.

“Saya mengapresiasi kinerja Dinas Perdagangan yang mampu melakukan pelacakan di lapangan hingga berhasil mengungkap kasus beras oplosan ini,” ucapnya.

Firnandi menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumen agar tidak dirugikan dari segi mutu dan kesehatan.

Menurutnya, inspeksi mendadak perlu dilakukan secara berkala untuk meminimalisasi praktik curang di pasar.

Selain pengawasan, ia juga menyoroti pentingnya edukasi, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Ia menekankan bahwa pelaku usaha harus memahami dan mematuhi standar mutu pangan, sementara masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri beras yang layak konsumsi.

“Masyarakat juga perlu dibekali edukasi agar bisa mengenali beras yang sesuai standar. Ini penting, karena sering kali perbedaan kualitas tidak langsung terasa,” katanya.

Firnandi mengibaratkan kasus ini layaknya peredaran uang palsu, yang dampaknya bisa berbahaya bila tidak disadari. Ia menyoroti potensi pencampuran beras dengan bahan berbahaya seperti plastik yang tentu dapat mengancam kesehatan.

Tak hanya kualitas dan bahan, ia juga menyinggung persoalan takaran berat yang kerap menjadi keluhan warga. Banyak kasus ditemukan, beras kemasan 10 kilogram hanya berisi sekitar 9 kilogram. Ia menilai praktik semacam ini harus ditindak sebagai bentuk pelanggaran perlindungan konsumen.

“Masalah berat juga sering dikeluhkan masyarakat. Misalnya, beras kemasan 10 kilogram ternyata hanya berisi 9 kilogram. Ini termasuk bagian dari praktik curang yang harus ditindak,” tegasnya. (Adv/drpdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *