Timesnusantara.com – Samarinda. DPRD Kota Samarinda kembali memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman. Keputusan ini diambil demi menyempurnakan isi regulasi agar benar-benar berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pihaknya tak ingin tergesa-gesa dalam mengesahkan raperda tersebut.
Menurutnya, diperlukan waktu tambahan sekitar tiga bulan agar pembahasan bisa lebih matang dan menyentuh seluruh aspek teknis maupun sosial yang berkaitan dengan pengelolaan pemakaman umum.
Ia memastikan bahwa langkah ini bukan karena ada perbedaan pendapat di antara anggota dewan, melainkan murni karena aspek teknis di lapangan yang masih membutuhkan pematangan.
“Karena kita perlu pematangan yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi kita nggak mau terburu-buru mengesahkan raperda itu,” ujar Samri, Rabu (30/7/2025).
Salah satu kendala utama dalam penyusunan raperda ini adalah persoalan lahan. DPRD bersama pemerintah kota saat ini masih menginventarisasi aset yang memungkinkan untuk dijadikan lokasi pemakaman umum. Beberapa daerah yang diusulkan belum menemui kesepakatan, baik dari sisi legalitas maupun penerimaan masyarakat di sekitar lokasi yang direncanakan.
Samri menjelaskan, tidak semua lahan milik pemerintah bisa langsung digunakan sebagai tempat pemakaman. Selain harus sesuai dengan peruntukan, keberterimaan warga sekitar juga menjadi faktor penting. Hal ini kerap memicu diskusi panjang dalam proses penentuan lokasi.
“Kita mungkin punya lahan yang siap digunakan untuk pemakaman, tapi belum tentu masyarakat di situ setuju,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)
