Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUKAR. Fenomena anak-anak berdandan seperti badut dan berkeliaran di jalanan hingga malam hari kembali mengusik perhatian publik.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) menilai maraknya praktik tersebut sebagai bentuk eksploitasi yang merampas hak dasar anak.

Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayitno, menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak bisa dipandang sebagai kegiatan biasa yang terjadi karena tekanan ekonomi semata.

Menurutnya, eksploitasi anak membutuhkan penanganan holistik (pendekatan sescara menyeluruh) lintas sektor, bukan sekadar razia dan pembinaan singkat.

“Anak-anak ini korban eksploitasi. Mereka tampak bekerja, tapi sesungguhnya dimanfaatkan oleh orang dewasa demi kepentingan ekonomi. Penanganan tak boleh berhenti di permukaan,” tegas Hero, saat dikonfirmasi media ini, pada Jumat (8/8/2025).

DP3A telah mengerahkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan lanjutan. Konseling, asesmen sosial, advokasi, hingga fasilitasi pendidikan akan dijalankan secara terpadu bersama instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

Sikap DP3A ini diperkuat oleh temuan lapangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar yang melakukan penertiban malam hari di beberapa titik rawan di Tenggarong.

Dalam operasi tersebut, lima anak diamankan dari aktivitas sebagai badut jalanan di kawasan turapan, lapangan basket Timbau, Sari Laut, Taman Tanjong, dan Titik Nol.

“Kami temukan anak-anak berdandan badut dan bekerja malam hari. Mereka sebagian besar putus sekolah, bahkan ada yang belum bisa membaca,” ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi saat dikonfirmasi via telepon.

Usia anak-anak itu berkisar antara 10 hingga 13 tahun. Beberapa di antaranya tercatat pernah mangkal di bawah jembatan. Meskipun belum ditemukan di siang hari di area seperti SPBU atau bank, malam tetap menjadi waktu paling rawan.

Rasidi menyebutkan ada indikasi bahwa diduga aktivitas ini diorganisasi oleh pihak tertentu. Sebelumnya, dua orang dewasa pernah diproses hukum karena mengatur pergerakan anak-anak tersebut. Kini, dugaan pola serupa muncul kembali.

“Kalau hanya pembinaan, tidak memberi efek jera. Bila ada bukti kuat, kami siap lanjutkan ke jalur hukum, termasuk proses pidana bagi koordinatornya,” tegas Rasidi.

Sementara itu, konselor anak Mira Hapsari menilai bahwa penanganan harus dilengkapi dengan tempat aman yang layak bagi anak-anak yang diamankan. Ia menyebutkan memulangkan anak ke rumah tanpa asesmen menyeluruh justru dapat memperparah situasi.

“Beberapa anak sudah lebih dari sekali diamankan tapi kembali lagi ke jalan. Bahkan ada orang tua yang menyerahkan anaknya ke bos badut lengkap dengan kostum dan tempat tinggal,” ungkap Mira.

Oleh karena itu, Ia mengingatkan bahwa rumah semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak, bukan sebaliknya.

“Jika rumah sudah tak lagi aman, negara harus hadir lebih jauh dari sekadar formalitas hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *