Timesnusantara.com – Samarinda. Setelah hampir dua pekan dalam pelarian, SE alias E (39) yang diduga menjadi otak pendanaan kasus bom molotov di Samarinda akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Ia disebut sebagai salah satu tokoh kunci yang merancang sekaligus mendanai pembuatan bahan peledak rakitan tersebut.
SE ditangkap pada Jumat (12/9/2025) di wilayah PT Borneo Bakti Sejahtera, Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu, ketika berusaha menyeberang sungai menggunakan speedboat.
Penangkapan berlangsung mulus tanpa perlawanan, melibatkan tim gabungan dari Polresta Samarinda, Polda Kaltim, serta Polsek Mahulu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menuturkan bahwa SE sempat bersembunyi di kediaman ayah baptisnya di Mahakam Ulu, sebelum akhirnya keberadaannya berhasil terlacak.
“Dia sempat berpindah-pindah dari Balikpapan hingga Mahakam Ulu. Namun, berkat kerja sama tim, akhirnya bisa kami amankan,” jelas Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (15/9/2025).
Kasus ini bermula pada 31 Agustus lalu, ketika polisi menemukan 27 bom molotov di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Universitas Mulawarman. Diduga, bom molotov itu akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan DPRD Kaltim pada 1 September 2025.
Hasil penyelidikan mengungkapkan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya mahasiswa FKIP Unmul yang merakit bom, sedangkan tiga lainnya—MS alias N (38), AJM alias Lae (43), dan SE—berperan sebagai pengendali.
SE disebut memiliki peran penting karena ia yang membiayai pembelian bahan-bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca yang digunakan sebagai bom molotov.
Walau sudah menetapkan tujuh tersangka, polisi menegaskan bahwa masih ada dua orang pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Proses penyidikan masih terus berlanjut. Kami tidak akan berhenti sebelum kedua DPO tersebut juga tertangkap,” tegas Hendri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 187 dan 187 bis KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan peledakan.
Penulis: Nurfa
