Timesnusantara.com – TENGGARONG — Dalam rangka memperkuat standar pelayanan dasar masyarakat, Pemkab Kukar mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) RAD SPM (Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal) 2025–2030, dimana aspek layanan darurat melalui Call Center 112 dan keamanan data pribadi menjadi fokus diskusi.
Rapat dipimpin oleh Sekretariat Daerah bersama Bagian Pemerintahan, menghadirkan 14 OPD pengampu pelayanan dasar serta Diskominfo. Pembahasan meliputi mekanisme respons panggilan 112, alur koordinasi antar OPD, serta protokol keamanan data pribadi pelanggan yang menggunakan layanan publik digital.
Diskominfo memaparkan bahwa layanan publik daring rentan terhadap kebocoran data, sehingga perlu penerapan enkripsi, otentikasi pengguna, audit log, dan regulasi terkait pengelolaan data pribadi. Usulan untuk menambahkan klausul sanksi pelanggaran keamanan data di Perbup juga diusulkan.
Beberapa OPD menyampaikan kekhawatiran terkait kapasitas teknis dan anggaran untuk pengamanan data, dan meminta dukungan Diskominfo agar SOP dan pelatihan bisa diberikan sebelum implementasi massal. Diskominfo menyanggupi untuk melakukan workshop keamanan siber dan audit aplikasi OPD.
Rancangan Perbup RAD SPM ini diharapkan menjadi payung hukum layanan publik modern dan aman. Bila disetujui, masyarakat Kukar akan mendapatkan layanan darurat yang lebih responsif dan perlindungan atas privasi data mereka dalam era digital.
