Timesnusantara.com Samarinda — Upaya penertiban kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus digenjot. Meski penarikan tahap awal telah menunjukkan progres, hingga akhir November masih ada 54 kendaraan yang belum kembali dari total 99 unit yang sebelumnya tercatat bermasalah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan bahwa penarikan tahap pertama berhasil menurunkan jumlah kendaraan bermasalah menjadi 86 unit. Namun proses selebihnya berjalan tidak mudah.
“Kendaraan yang belum kembali itu tersebar di 12 perangkat daerah, dan masing-masing memiliki persoalan berbeda,” jelasnya, Sabtu (29/11/2025).
Di lapangan, berbagai hambatan ditemukan. Ada pengguna lama yang sudah pindah, purna tugas, atau bahkan meninggal dunia, sehingga kendaraan masih berada di tangan keluarga. Tidak sedikit pula ASN yang masih berpegang pada persepsi lama bahwa kendaraan dinas bisa langsung dibeli tanpa melalui mekanisme resmi.
Situasi semakin pelik karena sebagian besar kendaraan yang belum dikembalikan merupakan unit tua yang rusak berat—beberapa bahkan keluaran tahun 1993 dan 1996. Kondisi ini membuat proses penarikan memerlukan pendataan tambahan.
Muzakkir menegaskan bahwa aturan baru tidak lagi memperbolehkan pembelian langsung kendaraan dinas. Setiap pengalihan wajib melalui mekanisme Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), termasuk penilaian dan lelang terbuka.
“Pengguna lama boleh ikut lelang, tapi mekanismenya tidak bisa seperti dulu,” tegasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, BPKAD telah menerbitkan surat peringatan kedua pada 18 November 2025 kepada seluruh SKPD yang belum menyelesaikan penarikan. Jika tidak ada perkembangan, Pemprov akan mengerahkan Satpol PP.
“Kalau SKPD tidak bisa menarik, kami akan minta Satpol PP turun langsung,” ujarnya menegaskan.
Muzakkir menutup dengan pengingat tegas bahwa pengelolaan kendaraan dinas adalah tanggung jawab SKPD, bukan BPKAD. Karena itu, pengembalian seluruh unit harus dipastikan tanpa penundaan.
“Barang itu melekat pada SKPD, bukan pada BPKAD. Mereka harus memastikan kendaraan kembali ke negara,” pungkasnya.
Editor : RF
Penulis : Dani
