Timesnusantara.cok Samarinda — Memasuki penghujung 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menekan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat realisasi anggaran.
Meski secara umum serapan sudah berada di kisaran 70–75 persen, Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan masih banyak OPD yang belum mencapai target mingguan sehingga tetap berada dalam kategori merah.
“Serapan memang naik, tapi kalau target mingguan tidak terpenuhi, warnanya tetap merah. Ada kegiatan yang sudah berjalan, namun realisasi keuangannya belum masuk,” ujar Sri, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, sejumlah hambatan administratif dan teknis masih menghambat penagihan dan pelaksanaan program. Salah satu contoh paling mencolok adalah realisasi BPJS Kesehatan, yang baru dapat dijalankan setelah revisi aturan pada Juli, meski data sudah disiapkan sejak Maret. Keterlambatan ini membuat sebagian anggaran berpotensi kembali ke kas daerah.
Sri menekankan bahwa ketidaksinkronan antara pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian administrasi menjadi faktor utama penumpukan realisasi di akhir tahun. Karena itu, kepala OPD diminta bertanggung jawab penuh terhadap capaian anggaran masing-masing.
“Serapan bukan sekadar belanja selesai, tapi memastikan layanan publik tetap berjalan. OPD yang tidak mampu akan mendapat penilaian khusus dalam evaluasi kinerja,” tegasnya.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, turut menyoroti masih adanya 25 OPD dengan kinerja serapan yang jauh di bawah harapan. Ia menegaskan percepatan anggaran tidak boleh mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Tidak boleh ada mark up atau kegiatan fiktif hanya demi mengejar serapan tinggi. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Rudy.
Pemprov Kaltim menargetkan serapan anggaran minimal 92,34 persen pada penghujung 2025, dengan harapan bisa mendekati angka 95 persen. Pemerintah menilai disiplin perencanaan, ketertiban administrasi, dan percepatan kegiatan menjadi kunci agar pembangunan berjalan tepat waktu sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Editor : RF
Penulis : Dani
