Timesnusantara.com – Samarinda – Kasus tindak pidana pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Ulu. Dua orang pelaku diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi di kawasan Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 19.45 Wita, tepatnya di depan gedung sekretariat Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK), Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu melalui keterangan resminya menyampaikan, dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial Khoirul Anam (35), warga Samarinda, dan Sagbitullah alias Dedi Badak (46), juga warga Samarinda.
“Para tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan gabungan dari Ditreskrimum Polda Kaltim bersama Satreskrim Polresta Samarinda dan unit reskrim jajaran,” ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut, dua korban yakni Rahmat Setiawan dan Iman Setiawan mengalami sejumlah luka akibat serangan senjata tajam. Rahmat mengalami luka robek di beberapa bagian kaki hingga paha, sementara Iman mengalami luka robek di bagian kepala, bahu, lengan, dan pipi.
Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah pelapor menerima informasi dari adiknya yang menjadi korban, bahwa telah terjadi pengeroyokan di lokasi kejadian. Merasa keberatan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses hukum.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang dengan panjang sekitar 30 cm dan 20 cm, serta satu bilah sangkur dengan panjang sekitar 15 cm. Selain itu, hasil visum korban juga turut dijadikan barang bukti.

Adapun penangkapan terhadap Khoirul Anam dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 20.45 Wita di Jalan Kemuning, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Sementara Sagbitullah alias Dedi Badak diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban di lokasi kejadian.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.
Editor : RF
Sumber : Humas Polsek Samarinda Ulu
