Timesnusantara.com – Samarinda – Polresta Samarinda melalui jajaran Satresnarkoba kembali merilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus dengan ratusan tersangka dan barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa selama tiga bulan terakhir pihaknya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 73 kasus narkotika. Dari total tersebut, diamankan 97 orang tersangka, terdiri dari 86 laki-laki dan 11 perempuan.
“Dari pengungkapan ini, kami juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 3.390 gram atau sekitar 3,4 kilogram,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita ganja seberat 2.326 gram, ekstasi sebanyak 583,5 butir, serta ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 13,85 gram. Tak hanya itu, turut diamankan uang tunai sekitar Rp73 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Barang bukti lainnya berupa 77 unit handphone, 41 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan sebagai sarana dalam aktivitas peredaran narkotika.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Pangeran Antasari, Gang 3, Kelurahan Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku berinisial S, RP, dan AW, yang merupakan warga Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan total hampir 2 kilogram, serta uang tunai sekitar Rp35 juta. Awalnya, petugas hanya menemukan barang bukti kecil, namun setelah dilakukan pengembangan, ditemukan tambahan sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan di area dapur rumah kontrakan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pelaku berinisial B yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas kemudian melakukan teknik undercover buy untuk mengungkap jaringan tersebut.
“Setelah dilakukan penyamaran dan pemantauan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku di lokasi. Dari pengembangan, ditemukan barang bukti tambahan hingga mencapai hampir 2 kilogram sabu,” jelas Kapolresta.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
• Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Pasal 132 ayat (1) UU yang sama (permufakatan jahat)
• Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam KUHP baru
Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 hingga 20 tahun, mengingat barang bukti narkotika golongan I yang melebihi 5 gram.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung upaya penegakan hukum.
