Timesnusantara.com – Samarinda. DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Internal Masa Persidangan II Tahun 2026 pada Rabu pagi di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda. Agenda utama rapat yakni penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda serta penetapan rekomendasi DPRD terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun 2025.
Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 Wita dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Kota Samarinda. Selain itu, rapat juga dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Samarinda.
Dalam agenda tersebut, DPRD Kota Samarinda membahas hasil evaluasi dan pembahasan yang telah dilakukan Pansus LKPJ terhadap pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Kota Samarinda selama tahun anggaran 2025. Hasil kerja pansus kemudian disampaikan dalam forum paripurna sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD juga menetapkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Samarinda sebagai bahan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik ke depan.
Penetapan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah menjadi salah satu tahapan penting dalam mekanisme pemerintahan daerah, guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan target, kebutuhan masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Samarinda dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Editor : RF
Sumber : A
