Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda — Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bersama Tim URC Reskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian biasa yang terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah menuju rumahnya di kawasan Jalan Flamboyan, Kelurahan Loa Buah.

Saat melintas di Jalan KH Hasyim Ashari, korban tiba-tiba didekati seorang pria yang mengendarai sepeda motor Vario warna putih. Pelaku kemudian mengambil satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 warna Blue Black yang diletakkan di dashboard sebelah kanan motor korban.

Menyadari ponselnya diambil, korban berusaha mengejar pelaku. Namun, dalam proses pengejaran korban terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Jainuddin alias Ijay, yang kemudian diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan M Said Gang Karet, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A06 warna Blue Black dan satu unit sepeda motor Vario warna putih dengan nomor polisi KT 4898 BAT yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dari pemeriksaan awal, Jainuddin mengakui telah mengambil ponsel korban dengan cara mendekati korban menggunakan sepeda motor, kemudian mengambil ponsel yang berada di dashboard dan langsung menambah kecepatan untuk melarikan diri. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *