Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Jumat (13/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial R.

Peristiwa bermula ketika korban sedang membeli bakso di sekitar depan Rutan di Jalan Wahid Hasyim 2. Saat itu, korban bertemu dengan R yang diketahui merupakan temannya. Keduanya sempat berbincang, termasuk mengenai R yang disebut baru saja bebas dari penjara.

Tak lama kemudian, R meminta untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menemui seseorang. Namun, korban mengaku belum memberikan izin kepada R untuk membawa kendaraan tersebut. R justru langsung membawa sepeda motor korban pergi.

Hingga sekitar pukul 23.00 Wita, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

Pengungkapan kasus bermula ketika Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang memperoleh informasi dari Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu terkait seorang pelaku tindak pidana penadahan yang telah diamankan. Dari hasil koordinasi dan pengembangan, polisi mendapatkan informasi bahwa R juga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

Hasil interogasi mengungkap bahwa R mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Genio milik korban di Jalan Wahid Hasyim 2. Selanjutnya, R bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Genio dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti kendaraan. R diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : RF
Sumber : Kepolisian

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *