Timesnusantara.com – Samarinda — Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda dinilai perlu diperluas dan tidak hanya berhenti di lingkungan sekolah, tetapi harus masuk hingga lingkungan terkecil yakni keluarga dan tingkat Rukun Tetangga (RT).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mendorong keterlibatan aktif masyarakat menjadi bagian utama dari strategi pencegahan narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka setelah Komisi IV DPRD Samarinda melakukan audiensi dan rapat dengar pendapat dengan BNN Kota Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) untuk membahas implementasi Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.
“Ancaman narkotika hari ini sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak mengenal usia, tidak mengenal latar belakang. Pelajar SD dan SMP saja sudah ada yang terpapar. Makanya pencegahannya tidak cukup di sekolah saja,” ujar Sri Puji Astuti.
Menurut Sri Puji, ancaman narkotika tidak mengenal kelompok usia maupun latar belakang sosial dan ekonomi. Modusnya pun semakin beragam dan menyasar generasi muda melalui media sosial dan pergaulan bebas.
Karena itu, edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba tidak cukup hanya dilakukan di sekolah melalui penyuluhan. Keluarga sebagai benteng pertama, Ketua RT, tokoh masyarakat, karang taruna, dan lingkungan tempat tinggal perlu mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai pencegahan, ciri-ciri, dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika.
“Keluarga harus jadi benteng pertama. Orang tua harus tahu ciri-ciri anak yang terpapar. Ketua RT juga harus peduli dengan warganya. Kalau ada gerak-gerik mencurigakan di lingkungannya, harus berani lapor. Jangan diam,” tegasnya.
DPRD juga mendorong penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi agar penanganan narkotika tidak hanya bersifat represif atau penindakan hukum semata, tetapi lebih mengedepankan upaya preventif dan rehabilitatif.
“Selama ini kesannya hanya tangkap-tangkap saja. Pencegahannya yang harus dikuatkan. BNN, Disdik, DP2PA, Kecamatan, Kelurahan harus duduk bersama. Perda Nomor 3 Tahun 2020 harus dijalankan secara maksimal,” tambahnya.
Pencegahan sejak lingkungan terkecil seperti keluarga dan RT diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, memutus mata rantai, dan pada akhirnya melindungi generasi muda Samarinda dari bahaya laten narkotika.
Editor: RF
Sumber: A
