Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Personel Patroli 110 Beat 02 Regu 01 Sat Samapta Polresta Samarinda bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran lahan di Jalan Kuburan RT 02, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

Kebakaran diketahui setelah warga melihat kobaran api yang membakar area lahan. Api kemudian semakin membesar dan meluas sehingga warga meminta bantuan Ketua RT 02, Jumran. Khawatir api semakin menjalar, Ketua RT kemudian menghubungi kepolisian, pemadam kebakaran, BPBD dan relawan untuk melakukan penanganan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Patroli 110 Beat 02 Regu 01, Briptu Dimas Eko Prasetyo dan Bripda Rafly Yanuar Jaya, langsung bergerak menuju lokasi melalui Jalan Sultan Sulaiman, Jalan Poros Samarinda-Anggana, Jalan Olah Bebaya hingga Jalan Kuburan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan pengamanan TKP, sekaligus menggali informasi dari warga. Personel juga berkoordinasi dengan Pemadam Posko 8 dan relawan terdekat untuk mempercepat proses penanganan.

Berdasarkan keterangan Ketua RT 02, lahan yang terbakar diketahui merupakan milik warga bernama David. Saat kebakaran terjadi, pemilik lahan tidak berada di lokasi.

Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai kurang lebih 1 hektare. Dalam penanganannya, personel Patroli 110 berkoordinasi dengan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Samarinda Kota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Makroman, BPBD Kota Samarinda, BPBD Provinsi Kalimantan Timur, Damkar Yuda Brama Jaya, relawan Makroman serta ambulans relawan.

Pemadaman sempat menghadapi kendala karena minimnya sumber air di sekitar lokasi. Meski demikian, petugas gabungan bersama relawan terus melakukan upaya pemadaman hingga kobaran api berhasil dikendalikan dan memasuki tahap pendinginan.

Setelah api berhasil dikendalikan, petugas tetap melakukan pemantauan di sekitar lokasi guna mengantisipasi munculnya kembali titik api. Tidak hanya melakukan penanganan, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan.

Warga diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di area terbuka serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Kepolisian juga mengingatkan agar akses jalan menuju lokasi tetap terbuka untuk memudahkan kendaraan pemadam maupun kendaraan darurat bergerak.

Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *