Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda — Mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah kondisi musim kemarau, Sat Binmas Polresta Samarinda terus menggencarkan langkah pencegahan dengan menyebarluaskan dan memasang Maklumat Kapolda Kalimantan Timur terkait larangan membakar hutan dan lahan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (2/9/2026) tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WITA. Personel menyasar tujuh titik strategis di Kota Samarinda, yakni Jalan Bhayangkara, Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Vorvo, Jalan Wahid Hasyim, Jalan M. Yamin, dan Jalan Perjuangan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Binmas Aipda R. Tri Novianto bersama PNS Joko Purwanto turun langsung melakukan pemasangan sekaligus penyebarluasan maklumat kepada masyarakat di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki mobilitas warga cukup tinggi.

Kasat Binmas Polresta Samarinda AKP Danovan, S.H., mengatakan penyampaian maklumat tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan maupun lahan.

“Maklumat ini kami pasang agar warga memahami bahwa membakar lahan memiliki konsekuensi hukum. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegas AKP Danovan.

Menurutnya, pencegahan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas.

Pemasangan sebanyak tujuh lembar maklumat tersebut selesai sekitar pukul 11.15 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan terkendali.

Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *