Timesnusantara.com – Kutim – Angka upah di atas kertas belum tentu langsung menjelma menjadi kesejahteraan di tangan pekerja. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur pada 2026 memang telah mencapai Rp4.067.436 per bulan, tetapi tantangan berikutnya berada di lapangan, yakni memastikan perusahaan benar-benar menerapkan standar pengupahan tersebut kepada pekerja yang berhak menerimanya.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur, Sulisman, menjelaskan ketentuan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (25/9/2026). Selain UMK sebesar Rp4.067.436, standar pengupahan di Kutim juga menetapkan UMSK bagi dua sektor utama daerah, yaitu perkebunan kelapa sawit sebesar Rp4.257.422 dan pertambangan batu bara senilai Rp4.269.679 per bulan.
“Besaran UMK Kutim tersebut mengalami peningkatan sekitar 8,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSK perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara masing-masing mengalami kenaikan sekitar 9,14 persen. Kenaikan itu menempatkan standar upah pekerja di Kutai Timur di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 yang berada pada angka Rp3.762.431,” kata Sulisman.
Dengan perbandingan tersebut, UMK Kutim lebih tinggi sekitar Rp305 ribu dari UMP Kaltim. Pada sektor tertentu, selisihnya lebih besar lagi. UMSK perkebunan kelapa sawit sekitar Rp190 ribu di atas UMK Kutim, sedangkan standar upah sektor pertambangan batu bara lebih tinggi sekitar Rp202 ribu dibandingkan UMK umum.
Namun, besarnya angka upah minimum belum menghilangkan persoalan hubungan industrial. Salah satu pekerjaan rumah pemerintah daerah adalah mengawal kepatuhan perusahaan, terutama di wilayah dengan aktivitas perkebunan dan pertambangan yang tersebar di berbagai kecamatan.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026), kalangan pekerja di Kutai Timur sempat menyampaikan keluhan mengenai dugaan masih adanya pekerja perkebunan kelapa sawit yang memperoleh upah di bawah ketentuan. Aspirasi tersebut disampaikan serikat pekerja kepada pemerintah daerah.
Keluhan itu merupakan klaim pekerja yang tetap membutuhkan pemeriksaan dan penyelesaian melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
Kondisi tersebut membuat pengawasan menjadi bagian penting setelah pemerintah menetapkan UMK maupun UMSK. Kebijakan pengupahan tidak cukup hanya menghasilkan angka baru setiap tahun, tetapi juga perlu dipastikan terlaksana sampai ke perusahaan dan pekerja.
Sulisman sendiri sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan persoalan ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat. Distransnaker juga menyatakan persoalan hak pekerja, termasuk upah dan keselamatan kerja, menjadi bagian yang akan ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Kami ingin perusahaan benar-benar memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur dan memberikan ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal,” tegas Sulisman.
Komitmen tersebut menjadi relevan dalam penerapan UMK dan UMSK 2026. Sebab, pemenuhan kesejahteraan pekerja tidak hanya berkaitan dengan terbukanya kesempatan kerja, tetapi juga menyangkut kepastian bahwa hak pengupahan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Landasan penetapan upah sektoral juga semakin diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam ketentuan tersebut, upah minimum sektoral kabupaten atau kota harus ditetapkan lebih tinggi dibandingkan UMK. Penetapannya berlaku bagi sektor tertentu dengan karakteristik serta risiko pekerjaan yang berbeda.
Pengawasan tersebut semakin strategis jika melihat struktur ekonomi Kutai Timur. Pada 2025, sektor pertambangan dan penggalian masih memberikan kontribusi sekitar 70,16 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutai Timur. Nilai PDRB atas dasar harga berlaku pada tahun itu mencapai sekitar Rp152,91 triliun. Data tersebut menggambarkan kuatnya peran sektor berbasis sumber daya alam terhadap perputaran ekonomi sekaligus pasar tenaga kerja daerah.
Besarnya kontribusi sektor pertambangan, ditambah luasnya aktivitas perkebunan kelapa sawit, membuat kebijakan pengupahan memiliki dampak langsung terhadap banyak pekerja dan keluarganya. Karena itulah, penerapan upah minimum menjadi salah satu indikator penting untuk melihat apakah pertumbuhan dan aktivitas ekonomi daerah ikut memberikan perlindungan nyata kepada tenaga kerja.
Dengan UMK Rp4.067.436 serta UMSK sawit dan batu bara yang lebih tinggi, Kutai Timur telah memiliki angka standar pengupahan untuk 2026. Pekerjaan berikutnya adalah memastikan angka itu tidak berhenti sebagai keputusan administratif. Pengawasan dan penanganan setiap laporan ketenagakerjaan menjadi kunci agar standar upah benar-benar sampai kepada pekerja yang berhak menerimanya. (ADV/KUTIM).
Editor : RF
Sumber : ALW
