Timesnusantara.com – Kutim – Selisihnya memang hanya belasan ribu rupiah, tetapi angka itu menegaskan adanya perbedaan standar upah minimum antara dua sektor besar di Kutai Timur. Pada 2026, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pertambangan batu bara ditetapkan sebesar Rp4.269.679 per bulan, lebih tinggi dibandingkan UMSK perkebunan kelapa sawit yang berada di angka Rp4.257.422.
Dengan dua nominal tersebut, pekerja pada sektor pertambangan batu bara memiliki standar upah minimum Rp12.257 lebih tinggi dibandingkan pekerja sektor perkebunan kelapa sawit. Keduanya juga sama-sama berada di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur 2026 sebesar Rp4.067.436 per bulan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur, Sulisman, menjelaskan ketentuan UMK dan UMSK tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2026). Perbedaan angka antara sawit dan batu bara bukan muncul pertama kali pada tahun ini, tetapi telah terbentuk dari nilai upah sektoral sebelumnya.
“Pada 2025, upah minimum sektor perkebunan kelapa sawit tercatat sebesar Rp3.901.060,50. Sementara sektor pertambangan batu bara berada di angka Rp3.912.291,90. Artinya, sejak tahun lalu standar upah minimum pertambangan batu bara sudah lebih tinggi sekitar Rp11.231 dibandingkan perkebunan sawit,” kata Sulisman.
“Ketika memasuki 2026, kedua sektor tersebut sama-sama mengalami kenaikan sekitar 9,14 persen. Karena basis upah tahun sebelumnya berbeda, hasil akhir setelah kenaikan juga tetap menghasilkan angka yang berbeda. UMSK sawit menjadi Rp4.257.422, sementara UMSK batu bara mencapai Rp4.269.679,” imbuhnya.
Dengan demikian, perbedaan UMSK sawit dan batu bara bukan disebabkan oleh perbedaan persentase kenaikan pada 2026. Keduanya mengalami penyesuaian yang relatif sama, tetapi menggunakan basis nilai sebelumnya yang memang sudah berbeda.
Secara regulasi, adanya perbedaan upah minimum sektoral dimungkinkan karena setiap sektor usaha memiliki karakteristik yang tidak sama. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa sektor tertentu dapat memiliki upah minimum sektoral apabila memenuhi sejumlah kriteria, termasuk karakteristik serta risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya.
Ketentuan itu juga mensyaratkan nilai UMSK kabupaten/kota harus lebih tinggi daripada UMK yang berlaku di daerah bersangkutan. Karena itu, baik UMSK perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan batu bara di Kutai Timur berada di atas UMK umum sebesar Rp4.067.436.
Jika dibandingkan dengan UMK tersebut, UMSK perkebunan sawit lebih tinggi Rp189.986. Sementara UMSK pertambangan batu bara memiliki selisih Rp202.243 di atas UMK Kutai Timur.
Perbedaan itu memperlihatkan adanya lapisan standar pengupahan di Kutai Timur. Pekerja yang masuk dalam sektor dengan UMSK tidak hanya mengacu pada UMK umum, tetapi memperoleh standar minimum yang telah disesuaikan dengan sektor tempat mereka bekerja.
Dalam konteks hubungan industrial, Sulisman sebelumnya juga menegaskan pentingnya perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Kenapa berbeda, karena ada faktor resiko juga. Kami ingin perusahaan benar-benar memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” tegas Sulisman.
Perbedaan UMSK tersebut juga menarik jika dilihat dari struktur ekonomi Kutai Timur. Sektor pertambangan dan penggalian masih menjadi tulang punggung utama ekonomi daerah. Pada 2025, sektor ini menyumbang sekitar 70,16 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutai Timur.
Nilai PDRB Kutai Timur pada tahun tersebut mencapai sekitar Rp152,91 triliun. Dari jumlah itu, sektor pertambangan dan penggalian menghasilkan sekitar Rp107,28 triliun, jauh lebih besar dibandingkan kelompok pertanian, kehutanan dan perikanan yang mencatat sekitar Rp16,76 triliun.
Namun, besarnya kontribusi ekonomi suatu sektor bukan satu-satunya dasar penetapan UMSK. Struktur usaha, karakteristik pekerjaan, risiko kerja hingga keberlangsungan sektor menjadi bagian dari pertimbangan dalam mekanisme penetapan upah sektoral.
Karena itu, angka Rp4.269.679 untuk pertambangan batu bara dan Rp4.257.422 untuk perkebunan kelapa sawit menunjukkan bahwa standar minimum pekerja kedua sektor memang tidak disamakan. UMSK batu bara tetap menjadi yang lebih tinggi dengan selisih Rp12.257 dibandingkan sawit.
Perbedaan tersebut menjadi poin penting bagi pekerja maupun perusahaan, terutama untuk memastikan standar upah yang digunakan sesuai dengan sektor masing-masing.
“Setelah nominal ditetapkan, pelaksanaannya di tingkat perusahaan menjadi tahapan berikutnya agar perbedaan standar tersebut benar-benar diterapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (ADV/KUTIM).
Editor : RF
Sumber : ALW
