Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUTIM – Ketuk palu persetujuan menjadi penanda babak baru pelaksanaan anggaran Kutai Timur pada sisa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD Kutim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026, dengan pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,408 triliun.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri 29 anggota DPRD. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman turut hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran asisten, kepala perangkat daerah, instansi vertikal dan sejumlah undangan.

Agenda paripurna juga menjadi momentum penyampaian pendapat akhir Bupati Kutim terhadap Raperda P-APBD 2026 sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Sebelum kesepakatan dicapai, rancangan perubahan anggaran telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pemerintah daerah menerima hasil pembahasan dan keputusan DPRD terkait perubahan APBD tersebut. Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, perkembangan pendapatan, kebutuhan belanja, serta kepentingan masyarakat.

“Penyesuaian ini tetap diarahkan pada enam prioritas pembangunan daerah, yaitu infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, kualitas sumber daya manusia,” kata Ardiansyah.

Selain tiga bidang tersebut, prioritas pembangunan yang menjadi arah P-APBD 2026 juga meliputi tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan pangan. Enam sektor itu menjadi pijakan pemerintah daerah dalam menentukan program yang tetap memperoleh dukungan anggaran setelah dilakukan penyesuaian.

Ardiansyah juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kutim, khususnya Banggar, yang telah melakukan pembahasan bersama TAPD. Kerja bersama eksekutif dan legislatif tersebut dinilainya penting untuk memastikan perubahan anggaran dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Berdasarkan hasil kesepakatan, pendapatan daerah pada P-APBD Kutim 2026 ditetapkan sebesar Rp6,408 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp6,427 triliun. Struktur tersebut mencatat defisit anggaran sebesar Rp19,422 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp44,422 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar. Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto mencapai Rp19,422 miliar dan digunakan untuk menutup defisit anggaran. Proyeksi SiLPA Tahun Anggaran 2026 pun ditetapkan sebesar Rp0.

Komposisi P-APBD tersebut menunjukkan bahwa perubahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian pendapatan dan belanja, tetapi juga menentukan ruang fiskal pemerintah daerah dalam melanjutkan berbagai program prioritas hingga akhir tahun anggaran. Karena itu, pelaksanaan program setelah perubahan APBD membutuhkan pengendalian agar anggaran dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Ketua DPRD Kutim Jimmi mengatakan, persetujuan P-APBD 2026 merupakan hasil pembahasan intensif antara Banggar DPRD dengan TAPD. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan efektivitas pemanfaatan anggaran daerah.

DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap realisasi P-APBD. Setiap pergeseran maupun penyesuaian anggaran diharapkan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas sehingga program yang telah disepakati dapat berjalan optimal dan memberikan hasil sesuai sasaran.

Pengawasan tersebut menjadi penting mengingat waktu pelaksanaan kegiatan dalam APBD perubahan relatif lebih terbatas. Organisasi perangkat daerah karena itu dituntut mampu mengoptimalkan pelaksanaan program tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda P-APBD 2026 beserta rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran P-APBD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Dokumen tersebut selanjutnya menjalani proses evaluasi sebelum P-APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tahapan evaluasi menjadi bagian penting sebelum perubahan anggaran memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan sepenuhnya. Setelah proses tersebut selesai, program pembangunan yang telah mendapatkan alokasi dalam P-APBD dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Dengan pendapatan Rp6,408 triliun dan belanja Rp6,427 triliun, P-APBD Kutim 2026 kini memasuki tahap evaluasi. Pemerintah daerah menempatkan enam prioritas pembangunan sebagai arah utama penggunaan anggaran agar penyesuaian fiskal tetap bermuara pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kutai Timur. (ADV/Kutim).

Editor : RF
Sumber : ALW

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *