Timesnusantara.com – KUTIM – Keselarasan langkah antara pemerintah daerah dan legislatif kembali menjadi perhatian dalam proses pembentukan aturan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD dalam memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Noviari ketika mewakili Pemkab Kutim dalam Rapat Paripurna Ke-VII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kutim, Sangatta, Senin (5/10/2026).
Rapat tersebut menghasilkan persetujuan bersama mengenai penarikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menghadapi kendala yuridis dan penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat.
Dalam forum tersebut, Noviari hadir bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah. Sementara rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, serta diikuti 27 anggota DPRD.
Keputusan yang diambil berkaitan dengan penarikan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim Tahun 2015–2035 dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Noviari menilai proses pengambilan keputusan yang berlangsung dalam rapat paripurna memperlihatkan adanya koordinasi antara kedua lembaga pemerintahan. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas pembentukan produk hukum daerah.
“Proses persetujuan bersama ini berlangsung dengan tertib, mencerminkan komitmen kuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mengawal kualitas regulasi di daerah,” tegasnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa hubungan kerja antara Pemkab dan DPRD memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan daerah. Keduanya perlu memastikan setiap rancangan aturan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penarikan dua Raperda tersebut dilakukan setelah proses penyusunannya menghadapi sejumlah hambatan yuridis, baik dari aspek materi maupun prosedur pembentukan peraturan.
Selain itu, perkembangan kebijakan pemerintah pusat turut menjadi pertimbangan. Munculnya regulasi baru pada tingkat nasional mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan substansi aturan yang sedang dipersiapkan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak dapat dilepaskan dari dinamika kebijakan nasional. Setiap rancangan harus tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum saat diterapkan.
Dalam konteks ini, koordinasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya ketidaksesuaian antara regulasi daerah dan ketentuan yang lebih tinggi.
Keputusan bersama dalam rapat paripurna juga memperlihatkan bahwa proses legislasi memerlukan ketelitian, bukan sekadar mengejar penyelesaian pembahasan rancangan aturan.
Bagi Pemkab Kutim, keberadaan regulasi yang memiliki kepastian hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Terlebih, dua Raperda yang ditarik berkaitan dengan bidang strategis. Pengaturan tata ruang memiliki keterkaitan dengan arah pemanfaatan wilayah, sementara kebijakan Kabupaten Layak Anak menjadi bagian dari upaya penguatan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Oleh karena itu, penyesuaian terhadap kedua rancangan tersebut menjadi penting agar substansi kebijakan yang nantinya dihasilkan memiliki kesesuaian dengan aturan nasional.
Noviari juga menekankan bahwa penarikan rancangan peraturan perlu dilihat dalam kerangka menjaga kualitas produk hukum. Keputusan tersebut memberikan kesempatan untuk memastikan regulasi disiapkan dengan lebih cermat.
“Langkah penarikan Raperda ini dipandang sebagai keputusan strategis agar regulasi yang nantinya diterbitkan benar-benar matang, akuntabel, serta selaras dengan arah pembangunan dan kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab dan DPRD Kutim menunjukkan pentingnya membangun pemahaman bersama ketika menghadapi persoalan dalam proses pembentukan aturan daerah.
Kolaborasi yang terjaga diharapkan dapat mendukung penyusunan kebijakan yang lebih terarah, terutama ketika pemerintah daerah harus menyesuaikan kebutuhan pembangunan dengan perkembangan ketentuan hukum nasional. (ADV/Kutim).
Editor : RF
Sumber : ALW
