Bagikan 👇

Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Regulasi yang diterbitkan sebelum pemekaran Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi administrasi pemerintahan saat ini.

Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, usai mengikuti Rapat Paripurna Ke-13 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).

Menurut Akhmad Taufik, pencabutan perda menjadi salah satu tahapan penting agar proses penataan wilayah, termasuk usulan pemekaran kecamatan, dapat berjalan tanpa terkendala regulasi lama.

“Untuk pencabutannya dulu, supaya proses selanjutnya berkaitan dengan usulan kebutuhan kecamatan bisa berjalan dengan lancar. Perda itu menjadi salah satu hambatan yang perlu diselesaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 18 Tahun 1999 diterbitkan ketika wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Kutai. Setelah terjadi pemekaran daerah, ketentuan dalam perda tersebut tidak lagi dapat ditindaklanjuti karena persoalan administratif, termasuk belum adanya kode wilayah.

“Pada saat itu sudah terjadi pemekaran, sehingga tidak ada lagi wilayah yang bisa ditindaklanjuti berdasarkan perda tersebut,” jelasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkab Kukar menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999. Selain itu, DPRD Kukar juga menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.

Akhmad Taufik mengatakan, seluruh agenda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kukar sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Terkait rencana penataan wilayah, ia menyebut usulan pemekaran Kecamatan Muara Kaman masih dalam proses. Desa Bunga Jadi disebut masuk dalam pembahasan sebagai calon wilayah induk, namun belum terdapat keputusan final.

“Masih ada hal-hal yang harus disepakati bersama oleh desa-desa yang masuk dalam wilayah pemekaran. Jadi prosesnya masih dibahas oleh DPRD bersama pemerintah daerah,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah belum menetapkan hasil akhir terkait struktur wilayah maupun nama kecamatan hasil pemekaran. Seluruhnya masih mengikuti tahapan pembahasan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk proses selanjutnya, kita menyesuaikan dengan pembahasan di DPRD,” ungkapnya.

Langkah pencabutan perda lama tersebut diharapkan menjadi bagian dari penataan regulasi daerah agar kebijakan pemerintahan dan proses administrasi kewilayahan dapat disesuaikan dengan kondisi Kukar saat ini. (Adv)

Editor : RF
Sumber : AND

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *