Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUTIM – Hak masyarakat atas lahan plasma tidak boleh terabaikan hanya karena perbedaan dokumen dan klaim penguasaan tanah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Trisno, mengedepankan proses verifikasi menyeluruh untuk memperjelas persoalan pertanahan antara PT Kalimantan Agro Nusantara (KAN), Koperasi Serba Usaha Tepian Bhakti, dan masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Fasilitasi Masalah Pertanahan yang dipimpin Trisno di Ruang Arau, Lantai 2, Sekretariat Daerah Kutim, Sangatta, Senin (5/10/2026). Pertemuan menghadirkan manajemen PT KAN, pengurus koperasi, perwakilan BPN, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, serta pemerintah desa yang wilayahnya berkaitan dengan persoalan plasma.

Tiga kepala desa turut menghadiri pertemuan tersebut, yakni Kepala Desa Tepian Indah Quirinus Parwono Rasi, Kepala Desa Tepian Makmur Suharto, dan Kepala Desa Tepian Baru Edy Supriyanto.

Dalam rapat, berbagai persoalan yang disampaikan peserta menunjukkan bahwa penyelesaian lahan plasma tidak cukup hanya memperhatikan angka realisasi pembangunan perkebunan.

Kejelasan lokasi, kepemilikan dokumen, hak masyarakat, hingga kesesuaian daftar penerima manfaat juga menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

Trisno menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan data dari seluruh pihak agar proses fasilitasi dapat menghasilkan gambaran persoalan yang lebih lengkap.

“Data dukungnya harus kita inventarisasi dan cocokkan. Jangan sampai kita mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu data,” tegas Trisno.

Penekanan tersebut menjadi dasar pendekatan pemerintah daerah dalam menangani perbedaan informasi yang muncul selama pembahasan.

Salah satu persoalan yang memerlukan perhatian adalah keberadaan lahan plasma yang belum sepenuhnya terealisasi berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat.

Mengacu pada dokumen yang dibahas, luas ruang plasma berdasarkan surat keputusan bupati disebut mencapai sekitar 1.402 hektare. Sementara itu, PT KAN menyampaikan bahwa sekitar 1.182 hektare telah dibangun.

Dari perbandingan data tersebut, forum mencatat masih terdapat sekitar 218 hektare lahan plasma yang belum terealisasi.

Namun, persoalan itu tidak dapat diselesaikan hanya dengan menentukan lokasi pembukaan lahan baru. Sebab, sebagian areal yang masuk dalam pembahasan disebut telah dimanfaatkan atau digarap masyarakat.

Kondisi tersebut membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk memastikan pengembangan plasma tidak berbenturan dengan penguasaan tanah yang telah berlangsung sebelumnya.

Dalam rapat, persoalan perubahan data penerima manfaat turut mendapat perhatian pemerintah desa.

Kepala Desa Tepian Makmur Suharto mempertanyakan perubahan sejumlah dokumen, mulai dari identitas koperasi, daftar peserta plasma, hingga penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Perubahan data tersebut dipandang perlu ditelusuri agar masyarakat yang memiliki hak tidak kehilangan kedudukannya sebagai penerima manfaat akibat ketidaksesuaian administrasi.

Sementara itu, Kepala Desa Tepian Indah Quirinus Parwono Rasi mengingatkan pentingnya menjaga kepastian hak masyarakat yang sebelumnya telah tercantum dalam dokumen penerima plasma.

“Perubahan data atau penarikan lahan perlu disertai kejelasan mengenai pengganti hak agar tidak menghilangkan hak masyarakat yang sebelumnya telah tercatat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan plasma memiliki dimensi sosial yang perlu mendapat perhatian dalam proses penyelesaiannya.

Bagi masyarakat, keberadaan lahan plasma bukan semata persoalan luasan perkebunan. Kejelasan penerima manfaat juga berkaitan dengan kesempatan memperoleh hasil ekonomi dari pola kemitraan perkebunan.

Karena itu, setiap perbedaan data perlu ditelusuri secara cermat agar keputusan yang nantinya diambil tidak menimbulkan ketidakpastian baru.

Persoalan batas wilayah administrasi desa juga menjadi bagian dari pembahasan. Dalam data yang dipaparkan, terdapat lahan yang secara administratif berada di wilayah tertentu, tetapi pemanfaatannya dikaitkan dengan kelompok masyarakat dari desa lain.

Kondisi tersebut menuntut adanya pencocokan antara peta administrasi, dokumen pertanahan, lokasi fisik lahan, dan daftar penerima manfaat.

Forum yang dipimpin Trisno turut membahas perlunya perusahaan membuka data HGU secara menyeluruh dan menyediakan peta spasial atau shapefile berdasarkan batas administrasi desa.

Peta tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperjelas posisi lahan perusahaan, areal plasma, dan tanah yang telah digunakan masyarakat.

Selain itu, status sertifikasi lahan juga belum sepenuhnya selesai. Sejumlah bidang tanah telah memiliki sertifikat, sedangkan sebagian lainnya masih menghadapi proses administrasi.

Koperasi sebagai bagian dari kemitraan perkebunan juga memiliki peran dalam membantu pengurusan dokumen bagi peserta plasma.

Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi antara perusahaan, koperasi, pemerintah desa, instansi pertanahan, serta perangkat daerah.

Melalui fasilitasi yang dipimpin Trisno, Pemkab Kutim berupaya memastikan seluruh informasi dapat diperiksa sebelum menentukan tindak lanjut penyelesaian.

Dalam pertemuan itu, turut disampaikan sejumlah keberatan masyarakat berkaitan dengan pemanfaatan lahan dan dugaan ketidaksesuaian peruntukan.

Namun, pemerintah daerah belum menetapkan kesimpulan terhadap berbagai keberatan tersebut karena masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.

Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga objektivitas proses fasilitasi agar tidak hanya mengandalkan keterangan salah satu pihak.

Rapat juga menyinggung perlunya memastikan dasar penghitungan kewajiban plasma, khususnya apakah menggunakan luas izin usaha atau lahan yang sudah dibuka dan diusahakan perusahaan.

Persoalan tersebut akan diperiksa lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim meminta semua pihak melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses verifikasi.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan secara tentatif pada 13–17 Oktober 2026 di Aula Kantor Camat Rantau Pulung.

Forum tersebut akan diarahkan untuk mencocokkan informasi mengenai realisasi pembangunan plasma, kepastian penerima manfaat, status penguasaan lahan, serta batas wilayah administrasi.

Melalui kepemimpinan Trisno dalam proses fasilitasi ini, pemerintah daerah mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan fakta dan dokumen pertanahan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas persoalan antara PT KAN, koperasi, dan masyarakat tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak.

Dengan verifikasi yang transparan dan melibatkan seluruh unsur terkait, Pemkab Kutim berupaya membangun dasar penyelesaian yang lebih objektif, memberikan kepastian terhadap status lahan, serta menjaga hubungan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di wilayah terdampak. (ADV/Kutim).

Editor : RF
Sumber : ALW

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *