Timesnusantara.com – Samarinda – Rencana pembentukan kecamatan baru dari wilayah Samarinda Utara masih menghadapi persoalan administratif, khususnya terkait pemenuhan jumlah kelurahan sebagai syarat utama pemekaran.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa wilayah Samarinda Utara saat ini memiliki delapan kelurahan, sementara persyaratan pemekaran membutuhkan jumlah yang lebih banyak untuk membentuk kecamatan baru.
“Samarinda Utara sekarang ada delapan kelurahan. Kalau mau dimekarkan, jumlahnya belum cukup. Harus ada penataan kelurahan dulu, karena syarat pemekaran kecamatan minimal harus terpenuhi jumlah kelurahannya,” ujar Samri Shaputra.
Kondisi itu membuat pemerintah harus menyelesaikan tahapan penataan wilayah terlebih dahulu, termasuk kemungkinan pemekaran kelurahan, sebelum proses pemekaran kecamatan dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Ini jadi kendala administratif. Jadi tidak bisa langsung mekar kecamatan, harus beres dulu urusan kelurahannya. Pemerintah harus siapkan dulu tahapannya,” jelasnya.
DPRD berharap persoalan administratif tersebut dapat dicarikan solusi terbaik tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar aspirasi masyarakat Samarinda Utara tetap dapat diakomodir secara legal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Editor : RF
Sumber : A
